Banyuwangi – 21 Orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan obat dan psikotropika oleh Satnarkoba Polres Banyuwangi selama Oktober 2017. 1 Dari 21 tahanan tersebut berjenis kelamin wanita.
Kasus yang terbesar diungkap oleh Satnarkoba, adalah penangkapan tersangka Alif Putra Widianto (18), warga Desa Cemoro Kandang, Kecamatan Kandang, Kota Malang. Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti ganja kering seberat 1,8 kg.
“Lelaki ini kita tangkap petugas di kamar 721 Hotel Baru Indah Jajag, Kecamatan Gambiran,” ujar Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Muhammad Indra Najib kepada wartawan di mapolres, Rabu (01/11/2017).
Polisi menduga, meski masih usia belia, Alif diduga salah satu bandar dari sindikat peredaran narkoba jenis ganja di kampus-kampus.” Kita masih kembangkan ke jaringan selanjutnya,” tambah Indra.
Dari 18 kasus yang terungkap, kata Najib, petugas juga mengamankan alat bukti lain berupa uang tunai Rp 5,7 juta, 17 HP berbagai merek, 3 unit sepeda motor, 2 buah pipet, 1 timbangan elektrik, plus 4 lembar slip bukti setoran bank. Menurut AKP Najib, dalam satu tahun Polres Banyuwangi mentargetkan bisa mengungkap 200 kasus narkoba.
“Selama kurang lebih sebulan menjabat sudah berhasil membongkar 18 kasus,” ungkapnya.
Angka kasus penyalahgunaan narkoba di Banyuwangi ternyata cukup tinggi. Berdasarkan catatan aparat, Polres Banyuwangi menempati posisi 5 tertinggi di Polda Jatim di bawah Polrestabes Surabaya, Polres Sidoarjo, Polresta Malang dan Jember.
(fat/fat)