Surabaya – Polisi mengungkap 18 kasus kejahatan jalanan di 18 tempat. Mereka ditangkap karena kasus curas, curat, curanmor, penadahan, pemerasan, dan penggelapan.
“Ini komitmen Polrestabes Surabaya mengungkap street crime. Kami mengungkap 18 kasus. Ada 3 kasus curas, 4 kasus curat, 5 kasus curanmor, 4 kasus penadahan, 1 kasus pemerasan, dan 1 kasus penggelapan,” ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Kompol I Dewa Gede Juliana kepada wartawan, Jumat (20/10/2017).
Dari 18 kasus itu, 18 tersangka diamankan. Mereka terdiri dari 3 tersangka kasus curas, 4 tersangka kasus curat, 6 tersangka kasus curanmor, 3 tersangka kasus penadahan, 1 tersangka kasus pemerasan, dan 1 tersangka kasus penggelapan.
“Kami menangkap 18 tersangka, 3 diantaranya residivis,” ujar Dewa.
Ada beberapa modus dari 18 kasus itu, yaitu merusak gembok, mencongkel pintu, bobol rumah, membacok korban, memepet korban, memeras korban, tarik tas, dan lain-lain.
“Modusnya bermacam-macam, ada yang memepet korban, membacok korban, ancaman kekerasan, dan lain-lain. Diantara itu yang paling menonjol adalah memepet korban dan membacok,” ujar Dewa.
Dewa mengatakan bahwa sebagian besar tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Mengenai pekerjaan, mayoritas mereka tidak punya pekerjaan tetap,” tandas Dewa.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit mobil, 4 unit sepeda motor, 1 unit notebook, 4 unit handphone, 1 lembar STNK beserta BPKB, uang tunai 3.950.000 rupiah, 1 buah kunci leter C dan leter T, 1 buah kunci kontak, 1 buah tang, 1 buah gembok, dan 1 buah dosbook handphone.
(iwd/iwd)