Situbondo – Menjelang akhir tahun, kepolisian Situbondo getol mengungkap kasus kejahatan. Dalam 2 bulan, sudah ada 41 tersangka yang berhasil diamankan. Mereka terlibat berbagai kasus kejahatan. Di antaranya kasus kejahatan konvensional yang selama ini cukup meresahkan masyarakat, hingga menjadi atensi pihak kepolisian.
“Dua bulan ini ada 41 tersangka kasus kejahatan yang kita amankan. Di antaranya yang kita rilis hari ini, adalah pengungkapan kejahatan yang memang menjadi atensi. Ini keberhasilan yang harus terus ditingkatkan,” kata Kapolres Situbondo, AKBP Sigit Dany Setiyono di Mapolres, Kamis (16/11/2017).
Sigit menambahkan, kasus-kasus yang menjadi atensi itu meliputi berbagai kasus pencurian. Mulai dari pencurian properti korban dalam mobil, pencurian hewan ternak, pencurian kendaraan bermotor dan kasus pencurian lainnya. Dari kasus curanmor, polisi berhasil meringkus dua tersangka dengan barang bukti 4 unit sepeda motor matic.
“Pengungkapan curanmor ini dilakukan Polsek Mangaran bekerja sama dengan Resmob. Pelaku melakukan aksinya di pedesaan dengan sasaran sepeda motor yang parkir di dekat areal persawahan,” papar Sigit.
Selain itu, Polres Situbondo juga berhasil menggagalkan rencana pengiriman 117 karung atau sekitar 3,7 ton kerang susur bundar. Biota laut dilindungi itu diamankan dari dua lokasi. Masing-masing, 40 karung diamankan dari tersangka Arifendi, di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan. Sementara 77 karung lainnya disita dari tangan tersangka Saiful Gani, di Kecamatan Kendit. Kini, dua tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan.
“Pengungkapan ini hasil kerja sama antara Polres Situbondo dengan BKSDA Jember. Susur bundar itu diperoleh dari Pulau Sapudi dan bermaksud dijual lagi dengan harga lebih tinggi di Surabaya. Kedua tersangka dijerat dengan UU konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya,” tandas perwira dengan dua Melati di pundak itu.
Kasus atensi lainnya yang berhasil diungkap, adalah kasus pembalakan liar dengan melibatkan seorang oknum polisi dan dua orang oknum Perhutani. Mereka tepergok saat mengangkut puluhan gelondong kayu jati dengan truk di jalan raya Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan. Kayu-kayu jati hasil pembalakan liar itu adalan tanaman tahun 1935 di petak khusus kawasan hutan Desa Pasir Putih.
“Kasus pembalakan liar ini sekarang masih dalam pemberkasan. Kalau sudah rampung nanti segera kita limpahkan ke kejaksaan,” tegas Kapolres Sigit.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Sigit mengimbau agar warga lebih waspada mengantisipasi kasus pencurian properti di tempat-tempat umum. Baik properti di dalam mobil, di tepi jalan, maupun di tempat umum lainnya.
“Dari sepeda hasil curian yang diamankan ini, sebenarnya sudah ada yang dilengkapi rantai. Tapi tidak dipasang. Ke depan, warga harus lebih waspada dan berhati-hati,” imbau Sigit.
(fat/fat)