• Latest
  • Trending
Awas, Buang Sampah Liar di Surabaya Bisa Kena OTT

Awas, Buang Sampah Liar di Surabaya Bisa Kena OTT

March 23, 2018
Keterwakilan Perempuan di Parlemen Harus Meningkat pada Pemilu 2024

Keterwakilan Perempuan di Parlemen Harus Meningkat pada Pemilu 2024

December 19, 2020
HNW Soal Instruksi Mendagri Berhentikan Kepala Daerah

HNW Soal Instruksi Mendagri Berhentikan Kepala Daerah

December 18, 2020
Bamsoet Dukung Sikap Erdogan dan Jokowi Kecam Keras Pernyataan Presiden Prancis

Bamsoet Dukung Sikap Erdogan dan Jokowi Kecam Keras Pernyataan Presiden Prancis

November 4, 2020
Anggota DPR: UU Ciptaker punya niat baik mari kawal implementasinya

Anggota DPR: UU Ciptaker punya niat baik mari kawal implementasinya

November 4, 2020
Ketua MPR Bambang Soesatyo minta Kemdikbud evaluasi Pembelajaran Jarak Jauh

Ketua MPR Bambang Soesatyo minta Kemdikbud evaluasi Pembelajaran Jarak Jauh

November 3, 2020
Setelah Kehebohan dan Demonstrasi, Kok Ujungnya Istana Akui Ada Kesalahan pada UU Cipta Kerja?

Setelah Kehebohan dan Demonstrasi, Kok Ujungnya Istana Akui Ada Kesalahan pada UU Cipta Kerja?

November 3, 2020
Pemkot Semarang Dukung Sosialisasi Empat Pilar MPR RI

Pemkot Semarang Dukung Sosialisasi Empat Pilar MPR RI

November 2, 2020
Baleg: Setelah Ada Omnibus Law, Indonesia Makin Siap Bersaing

Baleg: Setelah Ada Omnibus Law, Indonesia Makin Siap Bersaing

November 2, 2020
Ketua MPR Ingatkan Tantangan Jelang Periode Bonus Demografi

Ketua MPR Ingatkan Tantangan Jelang Periode Bonus Demografi

October 30, 2020
Aktivis Sri Bintang Pamungkas Serukan ‘Kembali ke UUD 1945 Asli’

Aktivis Sri Bintang Pamungkas Serukan ‘Kembali ke UUD 1945 Asli’

October 30, 2020
Hukum Hanyalah Kebenaran Bagi Penguasa

Hukum Hanyalah Kebenaran Bagi Penguasa

October 30, 2020
Rudi Hartono Bangun: Pengelolaan Dana Desa Harus Cepat, Tepat dan Terpadu

Rudi Hartono Bangun: Pengelolaan Dana Desa Harus Cepat, Tepat dan Terpadu

October 29, 2020
Surabaya Berita
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • North Korea
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health & Fitness
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
Monday, January 18, 2021
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • North Korea
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health & Fitness
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Surabaya Berita
No Result
View All Result

Awas, Buang Sampah Liar di Surabaya Bisa Kena OTT

March 23, 2018
in Business, Culture, Economy, Environment, Featured, Indonesia News
0
Home Business
Post Views: 262

 

Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Pemkot Surabaya melaksanakan kegiatan OTT (Operasi Tangkap Tangan) pembuang sampah liar di Jalan Kapas Gading Madya, Sabtu (24/3/2018) dini hari.

OTT sengaja dilakukan di lokasi ini karena diketahui banyak sampah yang dibuang sembarangan di pinggir jalan tersebut.

“Memang kita ketahui bahwa jalan ini banyak sampah-sampah yang dibuang. Ini udah yang ke-4 kali kita OTT disini,” ujar Kardi, koordinator lapangan DKRHT kepada detikcom, Sabtu (24/3/2018) dini hari.

S Komsoh, salah satu anggota DKRHT, menambahkan, OTT yang mereka lakukan ini didasarkan pada Peraturan Walikota nomor 10 Tahun 2017. Sanksi yang dikenakan kepada para pelaku berupa denda sebesar Rp 75 ribu untuk sampah yang berjumlah kurang dari setengah meter kubik, Rp 150 ribu untuk sampah yang berjumlah setengah hingga satu meterkubik, dan Rp 750 ribu untuk sampah yang jumlahnya lebih dari satu meter kubik.

“Kalau pake Perda nomor 5 tahun 2014 kan ya berat. Masa buang sampah didenda Rp 50 juta. Makanya dibuat Perwali dan OTT-nya pake peraturan itu,” jelas S Komsoh.

Kardi mengaku OTT ini sengaja diadakan untuk memberi efek jera kepada masyarakat yang biasa membuang sampah di pinggir jalan, alih-alih di TPS/TPA. Baginya, tidak efektif bila DKRHT hanya menjaga kebersihan kota dengan mengambil sampah-sampah yang dibuang.

“Kalau sampahnya berserakan, kitanya dimarahi (sama walikota, red.). Kalau kita ngambil, warga nggak mau tahu nanti,” ungkapnya.

Sukardi, salah satu pelaku yang terkena OTT mengaku membuang sampah yang berisikan ikan basi ke pinggir jalan Kapas Gading Madya. Sampah tersebut tidak sempat dibawa ke TPS karena Sukardi terburu-buru ke pasar.

Sedangkan Hasanah yang juga kedapatan membuang sampah mengaku biasa membuang sampah sembari berangkat berjualan. Ia juga hanya ikut-ikutan karena mengetahui trotoar di jalan Kampas Gading Madya sudah biasa dijadikan tempat pembuangan sampah liar oleh warga yang melewatinya.

“Jadi kalau nggak jualan, nggak ke TPS,” ujar Hasanah.

Namun petugas mengaku tak begitu saja percaya dengan alasan yang dilontarkan para pembuang sampah liar tersebut. Kardi menegaskan pelaku yang tertangkap akan dikenakan sanksi sesuai peraturan walikota yang berlaku.

Selain itu, KTP pelaku juga akan disita dan harus diambil sendiri oleh yang bersangkutan pada hari kerja di kantor DKRHT.

Saat itu pelaku akan dimintai surat pernyataan agar tidak mengulang kesalahan yang sama. “Kalau kita dapati lagi orang yang sama, nanti kita akan lanjutkan ke proses pengadilan, terus kerja sama dengan Pemkot. Disitu yang dipakai Perda nomor 5 tahun 2014,” pungkasnya.

 

Sumber: Detik

Source :
Detik
Tags: Buang Sampah LiarlingkunganOTTSurabaya
Next Post
Barisan Relawan Jokowi Presiden datang ke Surabaya Dukung Khofifah Indar Parawansa

Barisan Relawan Jokowi Presiden datang ke Surabaya Dukung Khofifah Indar Parawansa

Translate

  • About Us
  • Creative Commons
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Contact Us

Topics

Follow Us

About Us

Surabayaberita.com is part of Surabaya Berita Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2011 Surabaya Berita

No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • North Korea
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health & Fitness
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2011 Surabaya Berita