Bandar narkotika Ifron Muchtarom, 26, yang menabrak anggota Satlantas Polrestabes Surabaya, Bripka Yulianto dijerat pasal berlapis oleh penyidik kepolisian.
Tiga pasal yang dipersangkakan pada tersangka adalah UU Narkotika, penganiayaan serta UU Lalu Lintas.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, menjelaskan tiga pasal itu merupakan yang dilanggar tersangka. Pertama, UU narkotika karena tersangka membawa sabu sabu (SS) seberat 1,6 gram.
Kedua, tersangka telah menabrak dengan sengaja Bripka Yulianto yang kini masih dirawat di Rumah Sakit (RS) Bhayangkar.
“Tersangka memang sengaja menabrak polisi yang berusaha menghentikan laju mobil dan itu bukan kecelakaan,” tutur Frans Barung Mangera, Sabtu (17/2/2018).
Ketiga, UU Lalu Lintas yang dipersangkakan karena tersangka telah beberapa kali menabrak pengguna jalan saat dalam pengejaran mulai Jalan Semarang – Jalan Arjuno – Jalan Gemblonga dan tertangkap di Jalan Pengampon.
“Meski tiga pasal yang dipersangkakan pada tersangka, penyidik akan menerapkan pasal mana yang paling berat. Dan itu adalah teknis penyidikan,” ujarnya.
Mantan Kabid Humas Polda Sulsel, menegaskan tersangka yang kini ditangani penyidik Satnarkoba Polrestabes Surabaya masih diperiksa secara maraton. Penyidikan difokuskan pada mata rantai jaringan untuk menguak bandar yang lebih besar.
“Apakah tersangka Ifron jaringan antarnegara atau antar daerah terus ditelusuri penyidik. Begitu pula siapa saja kaki tangannya, juga sudah diidentifikasi” jelasnya.
Sebelum kasus ini terjadi, Ifron asal Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik sempat menghebohkan petugas Polsek Simokerto. Tersangka yang ditangkap di kawasan Dukuh Pakis, 6 Februari lalu kabur dan meninggalkan barang bukti SS seberat 1,6 gram dan memacu kendaraannya ke arah Jalan Mayjen Sungkono.
Tak lama berselang, mobil yang dikendarai tersangka saat melintas di Jalan Semarang teridentifikasi oleh petugas kemudian dilakukan pengejaran. Hingga berujung menabrak Bripka Yulianto di Jalan Raya Gemblongan saat berusaha menghentikan mobil Toyota Vios hitam yang dipasang nopol L 1555 QO.
Mobil tersangka berhasil dihalau di Jalan Pengampon. Massa yang geram merusak mobil yang dikemudikan tersangka Ifron.
Source: Tribun Jatim