Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima berkas perkara Gatot Sugeng yang sempat menghebohkan petugas keamanan Gedung Grahadi, karena membawa barang yang diduga bom molotov beberapa waktu silam.
Kasi Pidum Kejari Surabaya Didik Adyatmoko mengaku menerima berkas kasus tersebut beberapa waktu lalu. “Kalau kita baca BAP-nya dari penyidik memang si Gatot Sugeng ini sangat pandai. Dia lancar menjawab pertanyaan penyidik, namun di berkas juga dicantumkan bahwa yang bersangkutan mengidap sakit jiwa sejak 2012 silam. Jadi kita nyatakan tidak cukup bukti, karena sesuai aturan orang yang dalam kondisi gangguan jiwa tidak bisa dipidanakan,” terang Didik, Sabtu (17/2/2018).
Menurut Didik, berkas kasus tersebut saat ini sudah dikembalikan lagi ke penyidik. Terkait apakah kasus ini akan dihentikan (SP3), hal itu merupakan kewenangan penyidik.
Sebelumnya, gedung Grahadi Jalan Pemuda Surabaya dikagetkan ulah orang gila bernama Gatot Sugeng (47), Warga Jalan Gunung Sari 1-3/21 RT 4 RW 7 ini membawa dua bom molotov. Untung saja petugas polisi segera meringkus dan membawanya ke Polrestabes Surabaya sebelum bom tersebut diledakkan.
Komandan regu Satpol PP Grahadi, Septo Yusufi menjelaskan, pria berkaos kuning tersebut tiba-tiba naik ke atas pagar sisi barat gedung dan duduk di atasnya sekitar pukul 11.48 WIB.
Septo yang melihat dari pos jaga langsung bergerak dan meminta pelaku turun dari pagar. “Ternyata dia bawa dua bom molotov. Dia tidak mau turun,” kata Septo.
Source: Berita Jatim