Surabaya – DPRD Surabaya mendukung upaya Pemkot yang tegas dalam menegakkan aturan bagi reklame tak berizin. Beberapa reklame LED tak berizin berdiri di kawasan bundaran Pakuwon Trade Center (PTC).
“Bagus kalau sudah dikeluarkan surat bantib,” kata Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Herlina Harsono Njoto pada detikcom, Rabu (18/10/2017).
Menurut Herlina, apapun bentuknya reklame wajib mengantongi izin sebelum berdiri tanpa terkecuali. “Apalagi didirikan di atas ruang terbuka hijau,” ujar dia.
Pihaknya akan melakukan pengecekan ke dinas, terkait 4 reklame LED yang mempunyai tinggi sekitar 5 meter itu.
“Informasi yang saya dapat, fasum dan fasos disana belum diserahkan oleh pengembang ke Pemkot. Makanya jangan sampai belum diserahkan ini menjadi celah untuk memasang reklame seenaknya,” tegas Herlina.
(ze/bdh)