• Latest
  • Trending
Diduga Lecehkan Agama, Pria di Surabaya Disidang, Jaksa Hadirkan Saksi Polisi, MUI, dan Ahli Bahasa

Diduga Lecehkan Agama, Pria di Surabaya Disidang, Jaksa Hadirkan Saksi Polisi, MUI, dan Ahli Bahasa

July 6, 2018
Keterwakilan Perempuan di Parlemen Harus Meningkat pada Pemilu 2024

Keterwakilan Perempuan di Parlemen Harus Meningkat pada Pemilu 2024

December 19, 2020
HNW Soal Instruksi Mendagri Berhentikan Kepala Daerah

HNW Soal Instruksi Mendagri Berhentikan Kepala Daerah

December 18, 2020
Bamsoet Dukung Sikap Erdogan dan Jokowi Kecam Keras Pernyataan Presiden Prancis

Bamsoet Dukung Sikap Erdogan dan Jokowi Kecam Keras Pernyataan Presiden Prancis

November 4, 2020
Anggota DPR: UU Ciptaker punya niat baik mari kawal implementasinya

Anggota DPR: UU Ciptaker punya niat baik mari kawal implementasinya

November 4, 2020
Ketua MPR Bambang Soesatyo minta Kemdikbud evaluasi Pembelajaran Jarak Jauh

Ketua MPR Bambang Soesatyo minta Kemdikbud evaluasi Pembelajaran Jarak Jauh

November 3, 2020
Setelah Kehebohan dan Demonstrasi, Kok Ujungnya Istana Akui Ada Kesalahan pada UU Cipta Kerja?

Setelah Kehebohan dan Demonstrasi, Kok Ujungnya Istana Akui Ada Kesalahan pada UU Cipta Kerja?

November 3, 2020
Pemkot Semarang Dukung Sosialisasi Empat Pilar MPR RI

Pemkot Semarang Dukung Sosialisasi Empat Pilar MPR RI

November 2, 2020
Baleg: Setelah Ada Omnibus Law, Indonesia Makin Siap Bersaing

Baleg: Setelah Ada Omnibus Law, Indonesia Makin Siap Bersaing

November 2, 2020
Ketua MPR Ingatkan Tantangan Jelang Periode Bonus Demografi

Ketua MPR Ingatkan Tantangan Jelang Periode Bonus Demografi

October 30, 2020
Aktivis Sri Bintang Pamungkas Serukan ‘Kembali ke UUD 1945 Asli’

Aktivis Sri Bintang Pamungkas Serukan ‘Kembali ke UUD 1945 Asli’

October 30, 2020
Hukum Hanyalah Kebenaran Bagi Penguasa

Hukum Hanyalah Kebenaran Bagi Penguasa

October 30, 2020
Rudi Hartono Bangun: Pengelolaan Dana Desa Harus Cepat, Tepat dan Terpadu

Rudi Hartono Bangun: Pengelolaan Dana Desa Harus Cepat, Tepat dan Terpadu

October 29, 2020
Surabaya Berita
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • North Korea
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health & Fitness
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
Monday, April 12, 2021
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • North Korea
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health & Fitness
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Surabaya Berita
No Result
View All Result

Diduga Lecehkan Agama, Pria di Surabaya Disidang, Jaksa Hadirkan Saksi Polisi, MUI, dan Ahli Bahasa

July 6, 2018
in Featured, Indonesia News, Kriminal, Religion, Surabaya
0
Home Featured
Post Views: 165

 

SURYA.co.id | SURABAYA – Sidang kasus dugaan pelecehan agama yang menjerat terdakwa Dwi Handoko kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/7/2018). Pada sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi sekaligus.

Sidang digelar di Ruang Kartika 2 tersebut, JPU Agung Rohaniawan memeriksa tiga saksi, yakni M. Sudrajat dari kepolisian, Ainul Yaqin saksi ahli dari MUI Jatim, dan Yanto saksi ahli bahasa.

Menurut keterangan saksi Sudrajat, terdakwa ditangkap pada 28 Januari 2018 di frontage Jalan Ahmad Yani, Surabaya dan tak ada perlawanan.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdakwa melakukan penistaan agama pada 28 Januari 2018. Dia meng-upload di sosial media Instagram,” terangnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Hisbullah Idris.

Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Fariji, hanya diam termangu menatap kosong saat mendengar pernyataan saksi ahli agama, Ainul Yakin, yang membeberkan bahwa tindakannya ini berpotensi memicu persoalan serius.

“Dari perspektif tulisan yang dibuat terdakwa, lafad ini lafadz jalalah yang dimuliakan. Bagi umat Islam dilecehkan simbol agamanya dan ini menjadi persoalan yang serius,” bebernya.

Ainul Yakin dengan menyebut dalil ayat suci Alquran menambahkan, dalam agama Islam juga tidak boleh melecehkan simbol-simbol agama lain.

“Ini artinya pencegahan itu sudah diatur oleh agama Islam sampai sejauh itu, sehingga apa yang dilakukan terdakwa ini berpotensi merusak keutuhan negara,” lanjut Sekretaris MUI Jatim ini.

Sedang  Yanto selaku saksi ahli bahasa menuturkan, terdakwa menggunakan huruf latin. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan, arti dajjal adalah sebuah raksasa setan yang muncul saat hari akhir.

“Serta simbol ‘=’, itu artinya sifat dari A dan B itu sama apabila dalam aspek matematika, tentu berlaku dalam tulisan yang dibuat terdakwa,” jelasnya.

Adapun penasehat hukum terdakwa, Fariji, menilai bahwa pembelaan tetap akan dilakukan agar hukumannya tak berat. Pembelaan itu di antaranya dengan menyiapkan psikiater.

“Terdakwa ini sepertinya ada indikasi gangguan pikiran, sehingga kami berupaya membelanya,” katanya.

Terdakwa Dwi meng-upload tulisan yang menyamakan Dajjal dengan Allah SWT dan tulisan Stop Pray to Allah.

Tulisan di blogspotnya itu lalu dipindai dan disebar ke media sosial miliknya, seperti Facebook dan Instagram.

Kemudian pada Januari 2018 lalu, saksi Firman Ismail Manoarfa membuka Facebook miliknya dan saat membuka akun cakhandokoludruk, dia melihat postingan tulisan yang melecehkan Allah SWT itu.

Saksi lalu melapor ke Polres Tanjung Perak dan ditindaklanjuti dengan penangkapan dan penggeledahan.

Jaksa mendakwa Dwi Handoko dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45A Ayat 2 UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.

 

Source :
surabaya.tribunnews.com
Tags: MUI Jawa TimurPenistaaan AgamaPN Surabaya
Next Post
Rekapitulasi Suara Pilgub Jatim di KPU Surabaya Diwarnai Protes

Rekapitulasi Suara Pilgub Jatim di KPU Surabaya Diwarnai Protes

Translate

  • About Us
  • Creative Commons
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Contact Us

Topics

Follow Us

About Us

Surabayaberita.com is part of Surabaya Berita Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2011 Surabaya Berita

No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • North Korea
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health & Fitness
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2011 Surabaya Berita