Surabaya – Keberadaan reklame tak berizin atau melanggar perda di Surabaya masih marak.
Meski melanggar, masih banyak reklame yang belum ditertibkan. Seperti reklame di jembatan viaduk Jl Kertajaya (fly over kereta api) ini diduga melanggar karena memasangnya di bangunan cagar budaya.
Pantauan detikcom, saat ini kondisi reklame itu ditutup kain putih. Sedangkan lampu neon di dalamnya sudah dicopot.
“Sudah lama mas, kalau ditutup seperti ini. Ada 6 bulan lebih, terakhir sebelum puasa tahun ini sudah tidak ada iklan yang terpasang,” kata Wahyu, seorang jukir di kawasan Kertajaya kepada detikcom, Rabu (15/11/2017).
Menurutnya, sebelum tertutup kain putih sempat ada dua iklan yang terpasang di reklame viaduk tersebut. “Sempat ada dua iklan, tapi sebelum puasa sudah tidak ada sampai sekarang,” imbuhnya.
Wahyu menambahkan pembongkaran lampu neon di dalam kerangka reklame dilakukan sekitar 4 bulan lalu. “Sudah dibongkar sendiri. Tapi tidak tahu kenapa kok belum dibongkar sama pemkot, padahal jelas melakukan pelanggaran,” ungkap Wahyu.
Sementara Ketua Tim Reklame Eri Cahyadi yang juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kota (DPUCKTR) saat dikonfirmasi belum bisa menjelaskan dengan dalih akan mencari data reklame tersebut.
“Mohon waktu, kami akan cari dulu datanya, karena banyak sekali reklame seperti ini. Mungkin sudah masuk antrean penertiban, tapi saya pastikan dulu,” jawabnya detikcom.
(ze/fat)