Jember – Pernikahan Ayu Puji Astutik (23) dengan Muhammad Fadholi (21) dirundung masalah. Meski mempunyai nama dan bentuk tubuh seperti wanita, namun Ayu dikabarkan sebagai seorang laki-laki.
Saat didatangi sejumlah wartawan di rumah Fadholi di Dusun Plalangan, Desa Glagahwero, Kecamatan Panti, Ayu bersikukuh jika dirinya perempuan tulen. Bahkan, pengakuan itu juga dilontarkan di depan Kapolsek Panti dan Danramil Panti.
“Sumpah pak saya ini perempuan asli, dan saya siap membuktikan. Saya ini memang sudah lama difitnah (sebagai laki-laki),” kata Ayu, Senin (23/10/2017).
Ayu Puji Astutik dinikahi Muhammad Fadholi pada bulan Juli 2017 lalu. Pasangan ini menikah di KUA Kecamatan Ajung. Setelah 2 bulan berlalu, pernikahan pasangan itu baru terbongkar.
Saat itu pihak KUA Ajung mendapat laporan bahwa istri Fadholi (Ayu) adalah seorang laki-laki. Keduanya pun dipanggil, namun tidak datang.
Meski begitu, pasangan itu memberikan surat pernyataan bahwa memang sempat memalsukan data Ayu agar bisa menikah. Berdasarkan surat pernyataan itulah, KUA Ajung melayangkan surat ke Pengadilan Agama Jember untuk membatalkan pernikahan keduanya.
“Surat sudah kita layangan ke Pengadilan Agama. Kalau memang nanti keduanya memang benar-benar sejenis, maka pernikahan bisa dibatalkan,” kata Kepala KUA kecamatan Ajung, Muhammad Erfan.
Sampai saat ini, tambah Erfan, pernikahan sesama jenis itu baru dugaan. Pihaknya masih menunggu keputusan pengadilan.
“Baru dugaan, kalau memang nanti benar-benar terbukti ya kita batalkan pernikahannya,” pungkas Erfan.
(bdh/bdh)