• Latest
  • Trending
Divonis 2 Tahun Penjara, Kadis PUPR Kota Mojokerto Banding

Divonis 2 Tahun Penjara, Kadis PUPR Kota Mojokerto Banding

November 23, 2017
Keterwakilan Perempuan di Parlemen Harus Meningkat pada Pemilu 2024

Keterwakilan Perempuan di Parlemen Harus Meningkat pada Pemilu 2024

December 19, 2020
HNW Soal Instruksi Mendagri Berhentikan Kepala Daerah

HNW Soal Instruksi Mendagri Berhentikan Kepala Daerah

December 18, 2020
Bamsoet Dukung Sikap Erdogan dan Jokowi Kecam Keras Pernyataan Presiden Prancis

Bamsoet Dukung Sikap Erdogan dan Jokowi Kecam Keras Pernyataan Presiden Prancis

November 4, 2020
Anggota DPR: UU Ciptaker punya niat baik mari kawal implementasinya

Anggota DPR: UU Ciptaker punya niat baik mari kawal implementasinya

November 4, 2020
Ketua MPR Bambang Soesatyo minta Kemdikbud evaluasi Pembelajaran Jarak Jauh

Ketua MPR Bambang Soesatyo minta Kemdikbud evaluasi Pembelajaran Jarak Jauh

November 3, 2020
Setelah Kehebohan dan Demonstrasi, Kok Ujungnya Istana Akui Ada Kesalahan pada UU Cipta Kerja?

Setelah Kehebohan dan Demonstrasi, Kok Ujungnya Istana Akui Ada Kesalahan pada UU Cipta Kerja?

November 3, 2020
Pemkot Semarang Dukung Sosialisasi Empat Pilar MPR RI

Pemkot Semarang Dukung Sosialisasi Empat Pilar MPR RI

November 2, 2020
Baleg: Setelah Ada Omnibus Law, Indonesia Makin Siap Bersaing

Baleg: Setelah Ada Omnibus Law, Indonesia Makin Siap Bersaing

November 2, 2020
Ketua MPR Ingatkan Tantangan Jelang Periode Bonus Demografi

Ketua MPR Ingatkan Tantangan Jelang Periode Bonus Demografi

October 30, 2020
Aktivis Sri Bintang Pamungkas Serukan ‘Kembali ke UUD 1945 Asli’

Aktivis Sri Bintang Pamungkas Serukan ‘Kembali ke UUD 1945 Asli’

October 30, 2020
Hukum Hanyalah Kebenaran Bagi Penguasa

Hukum Hanyalah Kebenaran Bagi Penguasa

October 30, 2020
Rudi Hartono Bangun: Pengelolaan Dana Desa Harus Cepat, Tepat dan Terpadu

Rudi Hartono Bangun: Pengelolaan Dana Desa Harus Cepat, Tepat dan Terpadu

October 29, 2020
Surabaya Berita
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • North Korea
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health & Fitness
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
Monday, April 19, 2021
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • North Korea
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health & Fitness
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Surabaya Berita
No Result
View All Result

Divonis 2 Tahun Penjara, Kadis PUPR Kota Mojokerto Banding

November 23, 2017
in Uncategorized
0
Home Uncategorized
Post Views: 194

Mojokerto – Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Wiwiet memilih mengajukan banding.

“Permintaan banding kami ajukan ke pengadilan tinggi melalui Pengadilan Tipikor Surabaya per 17 November karena Pak Wiwiet minta banding,” kata Kuasa Hukum Wiwiet, Suryono Pane saat dihubungi detikcom, Kamis (23/11/2017).

Pane menjelaskan, banding diajukan lantaran vonis yang diberikan kepada kliennya dinilai tak sesuai dengan fakta di persidangan. Pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim sama persis dengan isi tuntutan jaksa penuntut dari KPK.

Yakni tujuan pemberian uang oleh Wiwiet kepada tiga pimpinan dewan untuk memuluskan pembahasan P APBD 2017, APBD 2018, pengalihan anggaran PENS senilai Rp 13 miliar dan jatah triwulan untuk dewan. Menurut dia, uang dari kliennya hanya untuk fee Jasmas berupa program penataan lingkungan tahun 2017.

Baca Juga: Kadis PUPR Tidak Dipecat Meski Divonis 2 Tahun Penjara

“Sesuai dengan fakta di persidangan, (uang dari Wiwiet) murni untuk fee Jasmas, tak ada kaitan dengan pembahasan PENS, APBD dan P APBD. Oleh tersangka Purnomo (mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto) sudah dijelaskan murni fee Jasmas, tak ada kaitannya dengan jatah triwulan maupun pengalihan anggaran PENS,” ujarnya.

Nilai fee sendiri, lanjut Pane, disepakati sebesar 8% dari total anggaran Jasmas Rp 26 miliar, atau sekitar Rp 2 miliar. Menurut dia, kesepakatan itu lebih rendah dari permintaan dewan sebesar 12%.

“Dua kali pembayaran baik di McD Sukodono (Sidoarjo) dan yang ditangkap saat OTT, murni fee Jasmas. Itu baru DP (uang muka) untuk fee Jasmas Rp 500 juta. Duit itu hasil pinjaman Wiwiet dari kontraktor di Mojokerto,” terangnya.

“Kalau maksud dan tujuan tidak ada, maka murni pungli, pemberinya (Wiwiet) harusnya tidak kena,” imbuhnya.

Pada Jumat (10/11), majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Kadis PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto. Majelis hakim menyatakan Wiwiet terbukti bersalah melanggar Pasal 5 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Wiwiet melakukan gratifikasi terhadap tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Wiwiet terkena OTT yang dilakukan KPK pada Jumat (16/6) di Kota Mojokerto. Selain itu, petugas dari lembaga antirasuah ini juga meringkus mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PDIP Purnomo, mantan Wakil Ketua DPRD dari PAN Umar Faruq dan mantan Wakil Ketua DPRD dari PKB Abdullah Fanani. KPK juga menyita uang Rp 470 juta yang digunakan Wiwiet untuk menyuap ketiga pimpinan dewan.

(fat/fat)

Tags: ott kpk di mojokerto
Next Post
Kapolda Jatim Resmikan Gedung Pelayanan Publik Polrestabes Surabaya

Kapolda Jatim Resmikan Gedung Pelayanan Publik Polrestabes Surabaya

Translate

  • About Us
  • Creative Commons
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Contact Us

Topics

Follow Us

About Us

Surabayaberita.com is part of Surabaya Berita Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2011 Surabaya Berita

No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • North Korea
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health & Fitness
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2011 Surabaya Berita