Surabaya – Kantor Imirasi (Kanim) Kelas I Tanjung Perak mengamankan 5 WN India. Mereka diduga telah melakukan pelanggaran terkait keimigrasian.
“Mereka diamankan di pergudangan di Margomulyo,” ujar Kepala Kanim Kelas I Tanjung Perak Romi Yudianto kepada wartawan, Jumat (20/10/2017).
Romi mengatakan, pergudangan itu adalah Pergudangan Mutiara Indah yang ada di Margomulyo atau tepatnya PT KEI. Di situ awalnya petugas imigrasi mendapati tiga WN India.
Mereka tak bisa menunjukkan dokumen saat diminta untuk menunjukkannya. Ternyata saat itu muncul dua lagi WN India yang juga tidak bisa menunjukkan dokumennya.
“Ke-5 WN India itu lalu kami bawa ke kantor,” kata Romi.
WN India itu berinisial SPS, PK, LPSP, RK, dan BA. Berdasarkan pemeriksaan sementara, WN India itu datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata dan visa bisnis. Mereka sudah berada di Indonesia selama satu bulan.
Mereka mengaku berada di pergudangan Margomulyo untuk berbisnis. Mereka mengaku tengah membeli barang dan mengecek kualitasnya. Namun pengakuan itu terus didalami petugas.
“Kami lakukan penyidikan karena mereka diduga melakukan pelanggaran keimigrasian,” lanjut Romi.
Dari pendalaman itu diketahui bahwa tiga WN India diduga melakukan pelanggaran keimigrasian pasal 116 jo 71 huruf b. Sementara dua WN India lainnya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian pasal 122 huruf a UU No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Jika tercukupi bukti maka akan kami lanjutkan ke proses projustisia. Namun jika bukti belum cukup, maka akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa proses deportasi pada kesempatan pertama,” tandas Romi.
(iwd/fat)