Surabaya – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak mendeportasi 5 WN India. Mereka dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal.
“Pelanggaran yang dilakukan adalah penyalahgunaan izin tinggal pada PT Kapish Export Internasional yang ada di Jalan Tanjung Sari Baru 8 Blok QQ 10 Margomulyo Surabaya,” ujar Kasi Wasdakim Kanim Kelas I Tanjung Perak Muhammad Ridwan kepada detikcom, Senin (30/10/2017).
5 WN India yang dideportasi adalah Ravi Kumar (22), Babu Akhil (24), Sivasankara Pillai(24),Vinay Kumar (30), Chandran Pillai (47).
Kelima WN India dideportasi pada Sabtu (28/10/2017). 3 WNA dideportasi menggunakan Air Asia dengan nomor penerbangan AK363 tujuan Surabaya–Kuala Lumpur pada pukul 21.00 WIB. Pesawat transit di Malaysia dan dilanjutkan Air Asia dengan nomor penerbangan AK 37 tujuan Kuala Lumpur-Kochi pada tanggal 29 Oktober 2017 pukul 06.40 WIB.
Sementara 2 WN India yang lain dideportasi Jetstar Air dengan nomor penerbangan 3K250 tujuan Surabaya–Singapura pada pukul 20.45 WIB. Pesawat transit di Malaysia dan dilanjutkan dengan Air India dengan nomor penerbangan AI 381 tujuan Singapura-New Delhi pada tanggal 29 Oktober 2017 pukul 08.20 WIB.
Pendeportasian dilakukan dengan dikawal petugas Kanim Kelas I Tanjung Perak yakni Mohammad Ridwan (Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan), Antonius P. Sihombing (Kepala Sub Seksi Pengawasan), Aski Bomantara (Kepala Sub Seksi Penindakan), dan Maylando (Staf Seksi Wasdakim).
“Selama pendeportasian, pengawasan keberangkatan berlangsung aman dan kondusif,” tandas Ridwan.
(iwd/bdh)