Blitar – 28 Pasien dengan gangguan jiwa di Kabupaten Blitar, masih terpasung di rumahnya. Ini karena proses pembebasan pasung berbasis masyarakat. Berbasis masyarakat itu artinya proses pembebasan pasung difasilitasi dari kemauan keluarga pasien terlebih dulu.
“Pembebasan mandiri ini prosesnya sangat panjang, apakah keluarganya sudah siap secara fisik dan mental juga. Karena keluarga menjadi kunci utama proses pengobatan pada penderita gangguan jiwa. Yang 28 pasien ini keluarganya menyatakan belum mampu menangani jika pasungnya dilepas,” kaya Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kabupaten Blitar, Krisna Yekti di kantornya, Jalan Semeru Kota Blitar, Jumat (20/10/2017).
Meski dalam kondisi terpasung, Krisna menyatakan, pihaknya secara kontinyu tetap memberikan pengobatan dan perawatan.
“Kami rutin datangi. Kami obati, kami lepaskan pasungnya, dimandikan, dipotong rambutnya. Sayangnya, keluarganya masih menghendaki dia kembali dipasung karena dinilai masih membahayakan, dan keluarga menyatakan tidak mampu menangani jika pasungnya dilepas,” ungkap Krisna.
Lalu mengapa korban pemasungan tidak dibawa ke RS Jiwa, Krisna menjelaskan, untuk kondisi pasien dengan penyakit sertaan akan dirujuk ke rumah sakit jiwa.
“Jika pasien tersebut ada penyakit sertaan, baru kami rujuk ke RSJ. Dan pembiayaannya, dianjurkan keluarga mengurus surat keterangan tidak mampu,” ucapnya.
Dinkes Kabupaten Blitar mencatat sejak Januari-Oktober 2017, 155 penderita gangguan jiwa dalam pantauannya. Dari angka itu, 39 pasien telah dibebaskan dari pasung, namun masih dipantau secara ketat. Sedangkan 74 pasien dinyatakan bebas pasung murni.
“Mereka yang bebas pasung murni ini kami beri pelatihan ketrampilan. Dan sekarang sudah produktif punya penghasilan sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” jelasnya.
Sementara yang masih terpantau, sebuah tim bentukan Pemkab Blitar secara rutin melakukan pemantauan. “Sejak Juni tahun ini kami bentuk Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM). Ini terdiri dari anggota polisi, koramil, dinkes dan kecamatan,” pungkasnya.
(fat/fat)