• Latest
  • Trending
Kadis PUPR Tidak Dipecat Meski Divonis 2 Tahun Penjara

Kadis PUPR Tidak Dipecat Meski Divonis 2 Tahun Penjara

November 13, 2017
Keterwakilan Perempuan di Parlemen Harus Meningkat pada Pemilu 2024

Keterwakilan Perempuan di Parlemen Harus Meningkat pada Pemilu 2024

December 19, 2020
HNW Soal Instruksi Mendagri Berhentikan Kepala Daerah

HNW Soal Instruksi Mendagri Berhentikan Kepala Daerah

December 18, 2020
Bamsoet Dukung Sikap Erdogan dan Jokowi Kecam Keras Pernyataan Presiden Prancis

Bamsoet Dukung Sikap Erdogan dan Jokowi Kecam Keras Pernyataan Presiden Prancis

November 4, 2020
Anggota DPR: UU Ciptaker punya niat baik mari kawal implementasinya

Anggota DPR: UU Ciptaker punya niat baik mari kawal implementasinya

November 4, 2020
Ketua MPR Bambang Soesatyo minta Kemdikbud evaluasi Pembelajaran Jarak Jauh

Ketua MPR Bambang Soesatyo minta Kemdikbud evaluasi Pembelajaran Jarak Jauh

November 3, 2020
Setelah Kehebohan dan Demonstrasi, Kok Ujungnya Istana Akui Ada Kesalahan pada UU Cipta Kerja?

Setelah Kehebohan dan Demonstrasi, Kok Ujungnya Istana Akui Ada Kesalahan pada UU Cipta Kerja?

November 3, 2020
Pemkot Semarang Dukung Sosialisasi Empat Pilar MPR RI

Pemkot Semarang Dukung Sosialisasi Empat Pilar MPR RI

November 2, 2020
Baleg: Setelah Ada Omnibus Law, Indonesia Makin Siap Bersaing

Baleg: Setelah Ada Omnibus Law, Indonesia Makin Siap Bersaing

November 2, 2020
Ketua MPR Ingatkan Tantangan Jelang Periode Bonus Demografi

Ketua MPR Ingatkan Tantangan Jelang Periode Bonus Demografi

October 30, 2020
Aktivis Sri Bintang Pamungkas Serukan ‘Kembali ke UUD 1945 Asli’

Aktivis Sri Bintang Pamungkas Serukan ‘Kembali ke UUD 1945 Asli’

October 30, 2020
Hukum Hanyalah Kebenaran Bagi Penguasa

Hukum Hanyalah Kebenaran Bagi Penguasa

October 30, 2020
Rudi Hartono Bangun: Pengelolaan Dana Desa Harus Cepat, Tepat dan Terpadu

Rudi Hartono Bangun: Pengelolaan Dana Desa Harus Cepat, Tepat dan Terpadu

October 29, 2020
Surabaya Berita
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • North Korea
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health & Fitness
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
Thursday, January 21, 2021
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • North Korea
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health & Fitness
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Surabaya Berita
No Result
View All Result

Kadis PUPR Tidak Dipecat Meski Divonis 2 Tahun Penjara

November 13, 2017
in Uncategorized
0
Home Uncategorized
Post Views: 221

Mojokerto – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Meski begitu, Wiwiet bakal aman dari sanksi pemecatan sebagai PNS di Pemkot Mojokerto.

“Vonis sesuai tuntutan, 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Kuasa Hukum Wiwirt, Suryono Pane saat dihubungi detikcom, Senin (13/11/2017).

Dalam putusan, Jumat (10/11/2017) tersebut, lanjut Suryono, majelis hakim menyatakan kliennya terbukti bersalah melanggar Pasal 5 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Wiwiet melakukan gratifikasi terhadap tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

“Itu murni fee jasmas, tidak ada kepentingan jatah triwulan, tak ada kaitan dengan pembahasan anggaran, tak ada kaitan dengan pengalihan anggaran proyek PENS,” ujarnya.

Putusan ini, kata Suryono, sama persis dengan tuntutan JPU KPK. Kendati begitu, sampai saat ini kliennya belum berencana melakukan banding.

“Kami masih punya waktu sampai Jumat besok, apakah akan melakukan banding atau tidak, itu terserah klien saya,” tegasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mojokerto Endri Agus mengaku belum bisa bertindak lantaran belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya. Jika salinan putusan diterima, pihaknya akan lebih dulu melapor ke Wali Kota Mojokerto.

Di samping itu, lanjut Agus, akan dibentuk tim penjatuhan sanksi yang terdiri dari unsur BKD, Sekda, Bagian Hukum dan Inspektorat.

“Terkait sanksi bagi Pak Wiwiet kami tak mau serampangan. Kami akan minta pertimbangan ke BKD Provinsi juga,” ujarnya.

Hanya saja, kata Agus, sanksi pemecatan bakal tak dijatuhkan kepada Wiwiet. Menurut dia, perbuatan Kadis PUPR itu tidak mengakibatkan kerugian keuangan daerah.

“Bisa jadi tidak dipecat, hanya di-non job,” tandasnya.

Sementara Pasal 250 PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS menjelaskan keriteria PNS bisa diberhentikan secara tidak hormat. Pasal ini berbunyi:

PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila:

a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/atau pidana umum;

c. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau

d. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

(bdh/bdh)

Tags: ott kpk di mojokerto
Next Post
Tahun Kemarin 92 ODGJ Dipasung, Sekarang Banyuwangi Bebas Pasung

Tahun Kemarin 92 ODGJ Dipasung, Sekarang Banyuwangi Bebas Pasung

Translate

  • About Us
  • Creative Commons
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Contact Us

Topics

Follow Us

About Us

Surabayaberita.com is part of Surabaya Berita Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2011 Surabaya Berita

No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • North Korea
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health & Fitness
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2011 Surabaya Berita