Mojokerto – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Meski begitu, Wiwiet bakal aman dari sanksi pemecatan sebagai PNS di Pemkot Mojokerto.
“Vonis sesuai tuntutan, 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Kuasa Hukum Wiwirt, Suryono Pane saat dihubungi detikcom, Senin (13/11/2017).
Dalam putusan, Jumat (10/11/2017) tersebut, lanjut Suryono, majelis hakim menyatakan kliennya terbukti bersalah melanggar Pasal 5 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Wiwiet melakukan gratifikasi terhadap tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
“Itu murni fee jasmas, tidak ada kepentingan jatah triwulan, tak ada kaitan dengan pembahasan anggaran, tak ada kaitan dengan pengalihan anggaran proyek PENS,” ujarnya.
Putusan ini, kata Suryono, sama persis dengan tuntutan JPU KPK. Kendati begitu, sampai saat ini kliennya belum berencana melakukan banding.
“Kami masih punya waktu sampai Jumat besok, apakah akan melakukan banding atau tidak, itu terserah klien saya,” tegasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mojokerto Endri Agus mengaku belum bisa bertindak lantaran belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya. Jika salinan putusan diterima, pihaknya akan lebih dulu melapor ke Wali Kota Mojokerto.
Di samping itu, lanjut Agus, akan dibentuk tim penjatuhan sanksi yang terdiri dari unsur BKD, Sekda, Bagian Hukum dan Inspektorat.
“Terkait sanksi bagi Pak Wiwiet kami tak mau serampangan. Kami akan minta pertimbangan ke BKD Provinsi juga,” ujarnya.
Hanya saja, kata Agus, sanksi pemecatan bakal tak dijatuhkan kepada Wiwiet. Menurut dia, perbuatan Kadis PUPR itu tidak mengakibatkan kerugian keuangan daerah.
“Bisa jadi tidak dipecat, hanya di-non job,” tandasnya.
Sementara Pasal 250 PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS menjelaskan keriteria PNS bisa diberhentikan secara tidak hormat. Pasal ini berbunyi:
PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/atau pidana umum;
c. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
d. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
(bdh/bdh)