Bojonegoro – Polres Bojonegoro melakukan MoU dengan pemkab setempat terkait pengelolaan dana desa. Hal ini lantaran satu oknum kepala desa dan staf di Bojonegoro melakukan korupsi.
Di hadapan kepala desa, kapolsek, anggota babinkamtibmas dan pejabat pemerintah kabupaten Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro menegaskan bahwa satu hal yang harus diperhatikan yakni cara pengelolaan dana desa berkualitas sesuai dengan aturan.
“Anggaran dana desa itu kan bukan untuk kepentingan pribadi, maka wajib dilakukan sesuai dengan amanah dengan baik. Jangan sampai ada kades yang lain tersandung masalah DD lagi. Polres Bojonegoro bisa membuka ruang konsultasi atau memberikan pengarahan nantinya,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro di kantornya, Rabu (22/11/2017).
Kepala desa bersama perangkatnya, jelas kapolres, diharap teliti dalam mengelola kegiatan menggunakan dana desa. Jangan sampai terjadi potensi kerugian negara, karena tetap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sementara Bupati Bojonegoro, Suyoto sangat menyayangkan dan berharap cukup satu saja Kades Jari yang menjadi tersangka dana desa.
Pemkab sendiri, jelas bupati, membuat lima panduan. Jika berpegang lima panduan itu, akan terhidnari dari korupsi. Lima pedoman itu di antaranya Peraturan Bupati terkait Gerakan Desa Sehat dan Cerdas (GDSC), pedoman penyusunan APBDesa, laporan kinerja pemerintah desa, wali amanah desa serta Perbup Open Government Partnership (OGP).
“Lebih baik memandu bersama-sama, mencegah daripada bertindak. Mari kita buat hidup kita ini terang benderang. Kalau dilihat dari prosentasenya memang penyelewengan ini menurun sekali,” tambah bupati.
(fat/fat)