Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan perawat di Rumah Sakit National Hospital akan segera disidangkan.
Berkas perkara dengan tersangka Junaedi itu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sudah dinyatakan lengkap alias P21, pada Senin, (26/2/2018)
Damang Anubowo selaku Jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Surabaya, mengaku, ia sudah mengoreksi berkas perkara yang diterima dari penyidik Polrestabes Surabaya.
Menurutnya, berkas perkara dengan korban berinisial W itu sudah memenuhi bukti untuk dibawa ke meja persidangan.
Berkas perkara ini dilimpahkan ke Kejari Surabaya dari Polrestabes Surabaya, dalam status pelimpahan tahap pertama pada 8 Februari lalu.
“Setelah kami nyatakan lengkap, selanjutnya kami akan tunggu pelimpahan tahap kedua,” katanya
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Didik Adyotomo menyatakan, pihaknya saat ini menunggu pelimpahan tahap dua. Yakni, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya ke Kejari Surabaya.
“Jika sudah dilimpahkan, kami akan mempersiapkan tim jaksa untuk menyidangkan perkara ini,” terangnya.
Ia menambahkan, dalam waktu sepekan mendatang, mungkin sudah ada pelimpahan tahap dua.
Tersangka Junaedi, dijerat dengan Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukman maksimal 7 tahun penjara. Bunyi pasal ini, mencabuli seseorang dalam keadaan tidak sadar.
Source: Tribun Jatim