Probolinggo – BL, remaja putri 13 tahun mengaku telah dianiaya oleh Andi, seseorang yang tak dikenalnya. Keluarga BL pun melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Namun keluarga BL seakan diping pong. Polsek Kraksaan yang menjadi tempat pelaporan awak menyarankan agar melapor ke Polres Probolinggo. Namun Polres Probolinggo yang didatangi justru menyarankan agar dilakukan mediasi saja.
Tak patah arang, keluarga BL kembali mendatangi Polsek Kraksaan. Sekali lagi Polsek Kraksaan menyarankan agar melapor ke Polres Probolinggo.
“Langsung antar saja ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo,” ujar Kapolsek Kraksaan Kompol Budi Hariyanto, Senin (23/10/2017).
Budi menjelaskan bahwa pihaknya tak bisa menerima laporan karena tak ada unit PPA di Polsek Kraksaan. “Disini (Polsek Kraksaan) tidak ada PPA sehingga kasus ini lebih baik di tangani Polres,” jelasnya.
Baca juga: Seorang Remaja Lapor Telah Dianiaya, Polisi Sarankan Mediasi
Namun kali ini laporan tersebut akhirnya diterima Polres Probolinggo. Ketua RW IV Mohammad Ali yang juga merupakan keluarga korban mengatakan bahwa kasus keponakannya tersebut sudah di tangani Unit PPA Polres Probolinggo.
“Alhamdulillah, prosesnya berlanjut dan sudah di tangani,” jelas Ali.
Kasus ini berawal saat gadis yang masih duduk di bangku sekolah kelas VII itu dipukul Andi pada Minggu (22/10/2017) sekitar pukul 16.30 WIB. BL mengalami luka lebam di bagian kepala belakang serta merasakan nyeri dan pusing setelah dianiaya.
Dari data yang di himpun, BL bersama temannnya LQ saat itu berjalan dari arah utara. Sesampainya di depan rumahnya di Jalan Kranggan Kelurahan Sidomukti, BL dan LQ dipukul dari belakang oleh A, warga Widoro, Kecamatan Krejengan.
BL dan LQ tak tahu alasan A memukul mereka secara tiba-tiba. Tak terima dengan kejadian itu, BL didampingi keluarganya melapor ke polisi.
(iwd/iwd)