• Latest
  • Trending
Kejaksaan Tahan Kadishub Mojokerto Soal Sub Terminal Pohjejer

Kejaksaan Tahan Kadishub Mojokerto Soal Sub Terminal Pohjejer

December 6, 2017
Keterwakilan Perempuan di Parlemen Harus Meningkat pada Pemilu 2024

Keterwakilan Perempuan di Parlemen Harus Meningkat pada Pemilu 2024

December 19, 2020
HNW Soal Instruksi Mendagri Berhentikan Kepala Daerah

HNW Soal Instruksi Mendagri Berhentikan Kepala Daerah

December 18, 2020
Bamsoet Dukung Sikap Erdogan dan Jokowi Kecam Keras Pernyataan Presiden Prancis

Bamsoet Dukung Sikap Erdogan dan Jokowi Kecam Keras Pernyataan Presiden Prancis

November 4, 2020
Anggota DPR: UU Ciptaker punya niat baik mari kawal implementasinya

Anggota DPR: UU Ciptaker punya niat baik mari kawal implementasinya

November 4, 2020
Ketua MPR Bambang Soesatyo minta Kemdikbud evaluasi Pembelajaran Jarak Jauh

Ketua MPR Bambang Soesatyo minta Kemdikbud evaluasi Pembelajaran Jarak Jauh

November 3, 2020
Setelah Kehebohan dan Demonstrasi, Kok Ujungnya Istana Akui Ada Kesalahan pada UU Cipta Kerja?

Setelah Kehebohan dan Demonstrasi, Kok Ujungnya Istana Akui Ada Kesalahan pada UU Cipta Kerja?

November 3, 2020
Pemkot Semarang Dukung Sosialisasi Empat Pilar MPR RI

Pemkot Semarang Dukung Sosialisasi Empat Pilar MPR RI

November 2, 2020
Baleg: Setelah Ada Omnibus Law, Indonesia Makin Siap Bersaing

Baleg: Setelah Ada Omnibus Law, Indonesia Makin Siap Bersaing

November 2, 2020
Ketua MPR Ingatkan Tantangan Jelang Periode Bonus Demografi

Ketua MPR Ingatkan Tantangan Jelang Periode Bonus Demografi

October 30, 2020
Aktivis Sri Bintang Pamungkas Serukan ‘Kembali ke UUD 1945 Asli’

Aktivis Sri Bintang Pamungkas Serukan ‘Kembali ke UUD 1945 Asli’

October 30, 2020
Hukum Hanyalah Kebenaran Bagi Penguasa

Hukum Hanyalah Kebenaran Bagi Penguasa

October 30, 2020
Rudi Hartono Bangun: Pengelolaan Dana Desa Harus Cepat, Tepat dan Terpadu

Rudi Hartono Bangun: Pengelolaan Dana Desa Harus Cepat, Tepat dan Terpadu

October 29, 2020
Surabaya Berita
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • North Korea
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health & Fitness
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
Saturday, January 16, 2021
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • North Korea
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health & Fitness
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Surabaya Berita
No Result
View All Result

Kejaksaan Tahan Kadishub Mojokerto Soal Sub Terminal Pohjejer

December 6, 2017
in Uncategorized
0
Home Uncategorized
Post Views: 219

Mojokerto –
Kejari menahan Kadis Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Mojokerto, Achmad Rifai dalam kasus pemusnahan Sub Terminal Pohjejer. Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 641 juta.

Rifai menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 Wib di ruangan penyidik Seksi Pidana Khusus di lantai dua kantor Kejari Mojokerto. Baru sekitar pukul 15.10 Wib, dia dikeler dari ruang penyidikan.

Dia masih sempat melemparkan senyum sembari mengacungkan jempol kepada wartawan saat menuruni tangga dari ruang penyidikan. Dengan memakai kopiyah dan kemeja putih lengan pendek berhias rompi tahanan warna oranye, Rifai dikeler ke mobil penyidik nopol S 1047 NP untuk diantar ke Lapas Klas IIB Mojokerto di Jalan Taman Siswa.

“Kami tahan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mojokerto dalam perkara pemusnahan aset Sub Terminal Pohjejer,” kata Kasi Pidsus Kejari Mojokerto Fathur Rohman kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Rabu (6/12/2017).

Kasi Intel Kejari Mojokerto Oktario Hutapea menjelaskan, Sub Terminal Pohjejer terletak di Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang. Pada tahun 2015 lalu, tersangka Rifai yang menjabat Kadis memerintahkan kepada Pemerintah Desa Pohjejer untuk merobohkan total terminal tersebut.

“Hasil audit BPKP Jatim, nilai kerugian negara akibat pemusnahan aset tersebut sekitar Rp 641 juta,” ujarnya.

Usut punya usut, lanjut Oktario, perintah pemusnahan Sub Terminal Pohjejer dari Rifai untuk memuluskan pembangunan pertokoan yang dikerjakan Pemerintah Desa Pohjejer. Aset negara itu memang berdiri di atas tanah kas desa (TKD) Pohjejer.

Rifai sendiri, menurut dia, diduga mendapat keuntungan dari proyek tersebut. Tersangka dijanjikan akan diberi uang tunai Rp 50 juta dan 2 kios di dalam proyek pertokoan yang menempati lahan bekas Sub Terminal Pohjejer.

“Kesepakatan sudah ada (antara Rifai dengan Pemerintah Desa Pohjejer), ada yang sudah tersalur sebagian Rp 25 juta. Itu yang dikembalikan oleh tersangka,” terangnya.

Disinggung adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, Oktario enggan menjelaskan lebih rinci. “Sementara ini penyidik menyimpulkan bahwa tersangka (Rifai) yang paling bertanggung jawab. Biarkan penyidikan berjalan, sementara yang paling bertanggung jawab kami proses dulu,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tambah Oktario, Rifai dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 yang diubah dalam UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.

Penahanan Rifai, tambah Oktario, untuk sementara dititipkan di Lapas Klas IIB Mojokerto. “Tersangka kami tahan karena sesui pasal yang disangkakan di atas lima tahun, berkaitan juga dengan bukti-bukti yang harus diamankan, dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti,” tandasnya.

(fat/fat)

Tags: kejari mojokerto,korupsi di mojokerto
Next Post
BPK Akan Sanksi Petugas Audit yang Nakal

BPK Akan Sanksi Petugas Audit yang Nakal

Translate

  • About Us
  • Creative Commons
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Contact Us

Topics

Follow Us

About Us

Surabayaberita.com is part of Surabaya Berita Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2011 Surabaya Berita

No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • North Korea
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health & Fitness
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2011 Surabaya Berita