Jember – Kementerian Sosial menyiagakan 35.766 personel Taruna Siaga Bencana (Tagana) menyusul semakin meningkatnya intensitas curah hujan di berbagai wilayah di Indonesia. Mereka akan membantu evakuasi dan penanganan jika terjadi bencana alam.
“Tidak ada yang ingin bencana terjadi, tapi bagaimanapun antisipasi dan kewaspadaan harus tetap dilakukan. Tagana selalu siap diterjunkan kapan pun dibutuhkan. Maksimal satu jam setelah kejadian harus sudah berada di lokasi,” ungkap Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di sela-sela pemberian santunan korban meninggal longsor di Jember, Jumat (17/11/2017).
Khofifah menyerahkan santunan kematian secara langsung kepada tiga ahli waris korban meninggal atas nama Saiful Bahri (35), Yuliyana (24), dan Faris (5). Masing-masing memperoleh santunan sebesar Rp15 juta. Saiful Bahri, Yuliana dan Faris merupakan satu keluarga yang menjadi korban longsor di Dusun Kedungliyer, Desa Jambesari, Kecamatan Sumber Baru, 6 Oktober lalu.
Menurut Khofifah, puluhan ribu personel Tagana yang disiagakan Kemensos tidak hanya memiliki kemampuan evakuasi, namun juga layanan psikososial. Sekitar 7.040 Tagana yang memiliki kemampuan layanan psikososial ini.
“Untuk para korban juga ada pemenuhan kebutuhan-kebutuhan trauma healing dan trauma counseling, lewat layanan dukungan psikososial tersebut,” tambah Khofifah.
Dia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Terutama bagi yang tinggal di wilayah rawan bencana. Data Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) mencatat ada 323 kabupaten/kota yang berpotensi tinggi atau rawan bencana alam. Sekitar 71 kabupaten di antaranya termasuk zona merah. Ke-71 zona merah ini menjadi prioritas penanggulangan bencana bagi Kementerian Sosial.
Terkait pemenuhan logistik, Khofifah mendorong Pemda tidak menunda mengeluarkan surat keputusan (SK) tanggap darurat untuk mempermudah akses penyaluran bantuan terhadap korban bencana. Khususnya terkait cadangan beras pemerintah yang syarat mengeluarkannya harus melalui penerbitan SK Tanggap Darurat.
“Jika bupati atau wali kota yang sudah mengeluarkan surat keputusan pernyataan darurat, maka bisa mengeluarkan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sampai 100 ton, jika kuota pemerintah kabupaten/kota sudah terpakai dapat ditambah 200 ton atas SK Gubernur dan diatas 200 ton atas SK Mensos,” terang Khofifah.
(bdh/bdh)