Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad, mendorong partai politik (parpol) menambah keterwakilan perempuan di Parlemen pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Persentase legislator perempuan masih belum mencapai target 30 persen meski ada peningkatan pada Pemilu 2019.
“Padahal kualitas dan kapabilitas perempuan Indonesia tidak bisa dianggap enteng, tidak kalah dengan kaum pria,” kata Fadel dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Desember 2020.
Menurut dia, upaya menggenjot keterwakilan perempuan sejatinya sudah diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD. Beleid itu mensyaratkan parpol harus memuat 30 persen keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil).
Peraturan tersebut, kata Fadel, cukup efektif dengan meningkatnya keterwakilan perempuan di DPR hasil Pemilu 2019 menjadi 20,5 persen. Angka itu naik ketimbang Pemilu 2014 yang keterwakilan perempuannya hanya 17,32 persen.
“Keterwakilan perempuan di 2019 harus disyukuri dan mesti ditingkatkan lagi,” ujar pimpinan MPR dari unsur DPD itu.
Fadel membandingkan keterwakilan perempuan di Parlemen Indonesia dengan negara tetangga di Asia Tenggara. Keterwakilan perempuan di Parlemen Vietnam mencapai 27 persen, Singapura 23 persen, dan Filipina lebih dari 30 persen.
“Saya mengajak perempuan Indonesia lebih semangat untuk terjun ke ranah politik yang dibarengi dengan peningkatan kualitas diri,” tutur Fadel.