• Latest
  • Trending
KPU: Cuti Kampanye Capres Petahana Tidak Boleh Ganggu Tugas Kenegaraan

KPU: Cuti Kampanye Capres Petahana Tidak Boleh Ganggu Tugas Kenegaraan

March 14, 2018
Keterwakilan Perempuan di Parlemen Harus Meningkat pada Pemilu 2024

Keterwakilan Perempuan di Parlemen Harus Meningkat pada Pemilu 2024

December 19, 2020
HNW Soal Instruksi Mendagri Berhentikan Kepala Daerah

HNW Soal Instruksi Mendagri Berhentikan Kepala Daerah

December 18, 2020
Bamsoet Dukung Sikap Erdogan dan Jokowi Kecam Keras Pernyataan Presiden Prancis

Bamsoet Dukung Sikap Erdogan dan Jokowi Kecam Keras Pernyataan Presiden Prancis

November 4, 2020
Anggota DPR: UU Ciptaker punya niat baik mari kawal implementasinya

Anggota DPR: UU Ciptaker punya niat baik mari kawal implementasinya

November 4, 2020
Ketua MPR Bambang Soesatyo minta Kemdikbud evaluasi Pembelajaran Jarak Jauh

Ketua MPR Bambang Soesatyo minta Kemdikbud evaluasi Pembelajaran Jarak Jauh

November 3, 2020
Setelah Kehebohan dan Demonstrasi, Kok Ujungnya Istana Akui Ada Kesalahan pada UU Cipta Kerja?

Setelah Kehebohan dan Demonstrasi, Kok Ujungnya Istana Akui Ada Kesalahan pada UU Cipta Kerja?

November 3, 2020
Pemkot Semarang Dukung Sosialisasi Empat Pilar MPR RI

Pemkot Semarang Dukung Sosialisasi Empat Pilar MPR RI

November 2, 2020
Baleg: Setelah Ada Omnibus Law, Indonesia Makin Siap Bersaing

Baleg: Setelah Ada Omnibus Law, Indonesia Makin Siap Bersaing

November 2, 2020
Ketua MPR Ingatkan Tantangan Jelang Periode Bonus Demografi

Ketua MPR Ingatkan Tantangan Jelang Periode Bonus Demografi

October 30, 2020
Aktivis Sri Bintang Pamungkas Serukan ‘Kembali ke UUD 1945 Asli’

Aktivis Sri Bintang Pamungkas Serukan ‘Kembali ke UUD 1945 Asli’

October 30, 2020
Hukum Hanyalah Kebenaran Bagi Penguasa

Hukum Hanyalah Kebenaran Bagi Penguasa

October 30, 2020
Rudi Hartono Bangun: Pengelolaan Dana Desa Harus Cepat, Tepat dan Terpadu

Rudi Hartono Bangun: Pengelolaan Dana Desa Harus Cepat, Tepat dan Terpadu

October 29, 2020
Surabaya Berita
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • North Korea
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health & Fitness
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
Monday, April 19, 2021
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • North Korea
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health & Fitness
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Surabaya Berita
No Result
View All Result

KPU: Cuti Kampanye Capres Petahana Tidak Boleh Ganggu Tugas Kenegaraan

March 14, 2018
in Indonesia News, National Security, Politics
0
Home Indonesia News
Post Views: 192

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa calon presiden petahana boleh mengambil cuti untuk kampanye dengan memperhatikan tugas-tugas penyelenggaraan kenegaraan. KPU berharap cuti tersebut tidak mengganggu tugas kenegaraan.

“Itu (cuti) nanti perlu diatur agar jangan mengganggu tugas-tugas kenegaraan,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asy’ari di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin 14, Sarinah, Jakarta, Rabu (14/3).

Hasyim mengatakan, dalam praktik kenegaraan selama ini, jika ada presiden atau wakil presiden yang masih aktif dan ikut pencalonan, mereka diperbolehkan untuk melakukan kampanye. Namun, kata dia, kampanyanya tidak boleh mengganggu tugas-tugas kenegaraan.

“Itu artinya tidak melepas jabatan tetapi tetap dalam kampanye itu tidak mengganggu tugas negara khusus presiden dan wapres itu kan melekat dan ada perlakuan khusus. Dia presiden dan mendapat pengawalan dan lain-lain begitu,” terang dia.

Sementara Ketua KPU Arief Budiman mengatakan KPU prinsipnya akan mengikuti aturan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait cuti capres petahana. Pihaknya, kata Arief sedang menyelesaikan draf PKPU tentang Kampanye Pemilu 2019 yang nanti akan mengatur terkait cuti capres petahana.

“Kalau enggak disuruh cuti, ya jangan disuruh-suruh cuti lho, jangan disuruh-suruh cuti. Siapa yang akan memerintah nanti? Berdasarkan UU yang ada, nanti itu yang akan kami jalankan. Apa yang ada di UU, akan kami laksanakan,” tandas Arief.

Kampanye dan cuti kampanye capres dan cawapres petahana diatur dalam beberapa pasal dalam UU Pemilu. Pasal 281 menyebutkan:

(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walitkota harus memenuhi
ketentuan:

a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

(2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan
penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.

Pasal 299 ayat (1) menyatakan presiden dan wapres mempunyai hak melaksanakan kampanye. Sementara Pasal 300 menyebutkan selama kampanye, presiden dan wapres, pejabat negara dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara.

 

Sumber: Berita Satu

Tags: CapresCutikampanyekpuPetahanaTugas Kenegaraan
Next Post
Mimpi Daendels Pindahkan Ibu Kota Hindia Belanda ke Surabaya

Mimpi Daendels Pindahkan Ibu Kota Hindia Belanda ke Surabaya

Translate

  • About Us
  • Creative Commons
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Contact Us

Topics

Follow Us

About Us

Surabayaberita.com is part of Surabaya Berita Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2011 Surabaya Berita

No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • North Korea
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health & Fitness
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2011 Surabaya Berita