Solo – Sembilan orang warga negara asing (WNA) asal Cina ditangkap oleh tim gabungan saat melakukan aktivitas di Kabupaten Wonogiri, Jateng. Mereka melanggar izin tinggal yang telah diberikan oleh pihak keimigrasian.
Penangkapan dilakukan pada Senin (20/11) oleh tim gabungan di Desa Bulusulur, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri. Tim terdiri dari Kantor Imigrasi I Surakarta, Korem 074/Warastratama, kepolisian, kejaksaan dan Kesbangpol.
“Kami langsung menuju ke Wonogiri, yang mana sudah mendapat info ada 9 WNA Cina beraktivitas di sana. Patut diduga mereka melanggar izin tinggal yang kami berikan,” kata Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi I Surakarta, Sigit Wahjuniarto, di kantornya, Selasa (21/11/2017).
Para WNA tersebut hanya izin untuk kunjungan biasa. Mereka tiba di Jakarta pada 3 November 2017. Kemudian mereka mulai tinggal di Wonogiri pada 7 November 2017.
“Di TKP mereka survei lapangan untuk kegiatan pembangunan perumahan. Ada laporan dari masyarakat, mereka tinggal dalam satu rumah,” ujarnya.
Sebelum melakukan penangkapan, tim gabungan juga menerima informasi bahwa keberadaan sembilan WNA tersebut mengganggu masyarakat sekitar.
“Mereka kan tinggal satu rumah. Adat mereka itu beda dengan masyarakat sekitar. Misalnya mereka mandi di luar tapi telanjang,” ujar dia.
Rencananya, sore nanti pukul 16.00 WIB mereka akan diterbangkan kembali ke negara asalnya. Selain dideportasi, mereka dilarang berkunjung ke Indonesia selama enam bulan dan dapat diperpanjang.
“Sore ini mereka dideportasi melalui bandara Solo, transit di Jakarta, kemudian menuju Shanghai,” tutupnya.
(mbr/mbr)