Politik desentralisasi diputuskan pada era Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri. Ketika itu, Undang-undang (UU) Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) diberlakukan. Catatan pentingnya, sistem otonomi daerah (Otda) harus tetap berada dalam koridor NKRI yang berideologi Pancasila.
“Otonomi daerah yang saya maksud adalah untuk mendekatkan pemerintah kepada rakyat dan rakyat kepada pemerintah,” kata Megawati saat orasi ilmiah Upacara Penganugerahan Gelar Doktor Honoris Causa (HC) dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk dirinya di Balairung Rudini, Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat (Jabar), Kamis (8/3).
Megawati mengungkapkan, politik desentralisasi sebenarnya telah dirintis oleh Proklamator sekaligus Bapak Bangsa Indonesia, Soekarno, yang berpandangan bahwa suatu wilayah dapat dinyatakan mampu melaksanakan Otda jika telah memenuhi beberapa persyaratan.
Misalnya, kata Megawati, tersedianya sumber daya manusia (SDM) memadai, termasuk biaya untuk anggaran belanja, serta organisasi eksekutif daerah dan legislatif daerah yang telah tertata. Seluruhnya, harus dipersiapkan dengan matang dan didukung penuh oleh pemerintah pusat.
“Sehingga, ada pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk perimbangan keuangan antara pusat dan daerah,” ujarnya.
Megawati menilai, sistem otonomi daerah yang ada saat ini perlu ditinjau kembali. “Kalau kita melihat suasana situasional setelah otonomi daerah ini, perlu kiranya kita pun untuk melakukan evaluasi. Banyak daerah meminta pemekaran, tapi setelah itu tidak tahu darimana bisa perbesar PAD,” tegasnya.
Source: Berita Satu