• Latest
  • Trending
Mempertanyakan Komunikasi Presiden dengan Para Menteri

Mempertanyakan Komunikasi Presiden dengan Para Menteri

March 6, 2018
Keterwakilan Perempuan di Parlemen Harus Meningkat pada Pemilu 2024

Keterwakilan Perempuan di Parlemen Harus Meningkat pada Pemilu 2024

December 19, 2020
HNW Soal Instruksi Mendagri Berhentikan Kepala Daerah

HNW Soal Instruksi Mendagri Berhentikan Kepala Daerah

December 18, 2020
Bamsoet Dukung Sikap Erdogan dan Jokowi Kecam Keras Pernyataan Presiden Prancis

Bamsoet Dukung Sikap Erdogan dan Jokowi Kecam Keras Pernyataan Presiden Prancis

November 4, 2020
Anggota DPR: UU Ciptaker punya niat baik mari kawal implementasinya

Anggota DPR: UU Ciptaker punya niat baik mari kawal implementasinya

November 4, 2020
Ketua MPR Bambang Soesatyo minta Kemdikbud evaluasi Pembelajaran Jarak Jauh

Ketua MPR Bambang Soesatyo minta Kemdikbud evaluasi Pembelajaran Jarak Jauh

November 3, 2020
Setelah Kehebohan dan Demonstrasi, Kok Ujungnya Istana Akui Ada Kesalahan pada UU Cipta Kerja?

Setelah Kehebohan dan Demonstrasi, Kok Ujungnya Istana Akui Ada Kesalahan pada UU Cipta Kerja?

November 3, 2020
Pemkot Semarang Dukung Sosialisasi Empat Pilar MPR RI

Pemkot Semarang Dukung Sosialisasi Empat Pilar MPR RI

November 2, 2020
Baleg: Setelah Ada Omnibus Law, Indonesia Makin Siap Bersaing

Baleg: Setelah Ada Omnibus Law, Indonesia Makin Siap Bersaing

November 2, 2020
Ketua MPR Ingatkan Tantangan Jelang Periode Bonus Demografi

Ketua MPR Ingatkan Tantangan Jelang Periode Bonus Demografi

October 30, 2020
Aktivis Sri Bintang Pamungkas Serukan ‘Kembali ke UUD 1945 Asli’

Aktivis Sri Bintang Pamungkas Serukan ‘Kembali ke UUD 1945 Asli’

October 30, 2020
Hukum Hanyalah Kebenaran Bagi Penguasa

Hukum Hanyalah Kebenaran Bagi Penguasa

October 30, 2020
Rudi Hartono Bangun: Pengelolaan Dana Desa Harus Cepat, Tepat dan Terpadu

Rudi Hartono Bangun: Pengelolaan Dana Desa Harus Cepat, Tepat dan Terpadu

October 29, 2020
Surabaya Berita
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • North Korea
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health & Fitness
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
Tuesday, January 26, 2021
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • North Korea
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health & Fitness
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Surabaya Berita
No Result
View All Result

Mempertanyakan Komunikasi Presiden dengan Para Menteri

March 6, 2018
in Indonesia News, National Security, Politics
0
Home Indonesia News
Post Views: 182

 

Presiden Joko Widodo sedang galau. Pasalnya, sampai sekarang presiden belum juga menandatangani Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu. Jokowi disebut enggan menandatangani undang-undang yang mengatur kerja parlemen tersebut karena ada sejumlah pasal yang mengundang kontroversi.

Sikap Jokowi tersebut tentu mengundang tanya. Ada apa sebenarnya? Tentu sebelum undang-undang disahkan, telah melalui tahapan pembahasan antara dewan dengan pemerintah.

Logikanya pemerintah tahu betul pasal apa saja yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Ketika dewan sudah ketuk palu dan menunggu  tandatangan presiden, pemerintah jutsru mengambil sikap “balik badan”.

Seharusnya menteri terkait melaporkan dinamika yang terjadi dalam pembahasan UU MD3 ini kepada presiden. Namun, sepertinya hal ini tidak dilakukan dan baru melaporkan setelah undang-undang ini menimbulkan kotroversi di masyarakat.

Disahkan, Muncul Kontroversi

DPR mengesahkan revisi RUU MD3 pada 12 Februari lalu. Setelahnya draf tersebut dikirim ke meja presiden untuk ditandatangani. Seharusnya presiden sudah tahu isi undang-undang tersebut sebelumnya. Namun, presiden justru menunda menandatangani undang-undang tersebut dengan alasan ada kontroversi di tengah masyarakat.

Isi undang-undang tersebut memang mengundang kontroversi. Salah satu pasal yang paling disoroti adalah posisi DPR yang seolah “superpower”, yaitu pasal 122 huruf k yang berbunyi “mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR”.

Terang saja muncul berbagai penafsiran atas pasal tersebut. Banyak anggota masyarakat berpendapat adanya pasal tersebut justru menunjukkan bahwa DPR antikritik dan tidak ada seorang pun yang dapat memberikan kritik atau candaan yang dianggap merendahkan anggota DPR. Padahal selama ini ada banyak catatan negatif terkait anggota DPR baik yang terlibat kasus korupsi atau tindak pidana lainnya.

Pasal terkait pemanggilan anggota dewan terkait dugaan tindak pidana, juga menuai kritik. Sebelumnya pemanggilan anggota dewan terkait tindak pidana bisa dilakukan tanpa izin presiden, tetapi dalam aturan yang baru ini, pemanggilan anggota dewan terkait tindak pidana harus melalui izin presiden dan sebelumnya harus melalui izin dari Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

Hal ini dijelaskan pada Pasal 245 Ayat (1): “Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.”

Ayat (2): Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR: tertangkap tangan melakukan tindak pidana,  disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau disangka melakukan tindak pidana khusus.

Hanya Menambah Jumlah  

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan bahwa presiden cukup kaget dengan adanya pengesahan undang-undang tersebut. Yasonna juga mengatakan bahwa mulanya kesepakatan antara DPR dan pemerintah hanya penambahan jumlah pimpinan DPR menjadi enam orang, meski pada perkembangannya ada pasal-pasal yang memperkuat DPR ditambahkan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM).

Lucunya komunikasi antara presiden dan menteri ini terjadi pasca pengesahan undang-undang. Setelah publik memperbincangkannya barulah Menteri Yasonna melaporkan secara detail. Seharusnya laporan ini diberikan ke presiden setiap ada dinamika di DPR, tetapi ini tidak dilakukan. Kalaupun menteri tidak hadir ketika pembahasan, pastilah ada perwakilan yang menyampaikan perkembangan kepada menteri.

Sampai sekarang presiden juga belum berniat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait hal tersebut. Juru bicara presiden, Johan Budi, mengatakan bahwa sampai sekarang belum ada keputusan presiden akan tanda tangan atau tidak. Artinya, presiden sedang galau. Alih-alih menandatangani, presiden malah meminta pihak-pihak yang tidak setuju untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal, jika tidak setuju, ada dua pilihan bagi presiden. Pertama, menandatanganinya dan mempersilakan  pihak terkait untuk mengajukan judicial review ke MK. Pada sidang di MK, nantinya pemerintah pasti akan dimintai pendapat terkait beleid tersebut. Itulah kesempatan pemerintah untuk memberikan pendapat dan masukan baru.

Kedua, menerbitkan Perppu untuk menggantikan fungsi undang-undang tersebut. Pilihan yang sebetulnya mudah, tetapi berdampak besar. Jokowi dituding pencitraan dengan seolah “mendengarkan” aspirasi masyarakat. Padahal masih banyak hal yang harus dilakukan, ketimbang harus menunggu kontroversi ini reda.

Jokowi seharusnya rutin berkomunikasi dengan menteri mengenai dinamika di DPR, terutama terkait undang-undang yang kontroversial.  Komunikasi dilakukan ketika masih dalam pembahasan, bukan ketika sudah diketok palu oleh DPR.

 

Source: Citizen Daily

Tags: KomunikasiMempertanyakanMenteriPresiden
Next Post
Mencari Gubernur yang Bebas Korupsi

Mencari Gubernur yang Bebas Korupsi

Translate

  • About Us
  • Creative Commons
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Contact Us

Topics

Follow Us

About Us

Surabayaberita.com is part of Surabaya Berita Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2011 Surabaya Berita

No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • North Korea
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health & Fitness
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2011 Surabaya Berita