SURYAMALANG.COM, SIDOARJO – Slamet Maulana alias Ade (33) harus mendekam di penjara Polresta Sidoarjo.
oknum wartawan media online ini diduga memeras pengelola karaoke di Ruko Taman Pinang Indah, Sidoarjo.
Ade adalah warga Wonokromo, Surabaya.
Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Himawan Bayu Aji mengatakan kasus ini sudah masuk pelimpahan tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Kejari menyatakan kasus ini sudah P21 alias sempurna.
“Selanjutnya dilimpahkan tahap II agar segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo,” kata Himawan kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (28/6/2018).
Menurutnya, penyidik memproses kasus ini dan menahan tersangka bukan karena profesinya sebagai wartawan.
Tetapi karena tindak pidana yang telah dilakukan tersangka.
“Pemeriksaan oleh penyidik belum mengarah ke pemberitaan yang dilakukan tersangka.”
“Tetapi terkait kasus pemerasan yang dilakukan melalui percakapan di WhatsApp (WA).”
“Tersangka minta uang sebesar Rp 15 juta,” urainya.
Peristiwa ini berawal dari foto tentang perempuan tanpa celana yang dikelilingi beberapa pria.
Sempat ada pertemuan antara tersangka dengan perwakilan karaoke.
Namun dalam pertemuan itu tidak terjadi kesepakatan.
Pengelola karaoke menyatakan gambar dalam foto tersebut bukan di tempat karaoke tersebut.
Kemudian tersangka mengajak negoisasi lagi melalui pesan WA.
Dalam negosiasi itu, tersangka minta uang Rp 15 juta untuk tiga media.
Tujuannya adalah agar foto asusila itu tidak disebar atau diberitakan.
Pengelola karaoke mengabaikan permintaan itu.
Beberapa waktu kemudian, tersangka mengirim link media online berisi foto dan tentang wanita di karaoke itu yang bisa lepas celana dengan upah Rp 2.000.
“Foto itu bukan di karaoke itu, tapi telah tersebar di sejumlah media dengan menyebut terjadi di karaoke itu.”
“Akhirnya pihak pengelola karaoke lapor ke Polresta Sidoarjo,” kata Himawan.
Setelah dilakukan penyidikan, ternyata foto itu diambil pelanggan tempat karaoke lain menggunakan ponsel.
Selanjutnya foto itu dibagi ke temannya, dan kemudian tersebar sehingga sampai ke tangan tersangka.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 45 ayat 4 junto pasal 27 ayat 4 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE, dan atau pasal 310 ayat 2 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.
Dalam penyidikan perkara ini, Satreskrim Polresta Sidoarjo sempat koordinasi dengan Dewan Pers.
Hasilnya, keluar rekomendasi agar kasus ini diproses di luar UU Pers.