Madiun – Seorang wanita yang sedang menunggu ibunya opname di RSUP dr Soedono Madiun, terpaksa digiring ke kantor polisi. Wanita berinisial ODO ini dilaporkan menggelapkan mobil rental.
Petugas dari Polresta Madiun pun mengamankan wanita berusia 27 tahun itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku menggadaikan mobil Avanza milik rental yang beralamat di Jalan Letkol Soewarno, komplek Bumi Mas Kota Madiun.
“Jadi pelaku kita amankan saat menunggu ibunya yang sedang opname di RSUP Dr Soedono. Dia telah menggadaikan mobil rental. Pengakuan tersangka mobil digadaikan Rp 30 juta,” kata Kasubag Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani kepada wartawan di kantornya, Selasa (31/10/2017).
Namun, jelas Kasubag Ida, hasil uang gadai mobil tersebut tidak untuk biaya pengobatan ibunya. Justru pelaku menggunakan uang gadai itu untuk gaya hidup mewah. “Jadi pelaku memang ibunya sakit, tapi uang hasil gadai untuk foya-foya,” tuturnya.
Pelaku tersebut mengunggah mobil milik rental itu dalam sosmed. Dalam postingannya, pelaku berniat menggadaikan mobil. Setelah ada penawar dan kesepakatan, akhirnya pelaku bertemu di Alun-Alun Madiun untuk bertransaksi. Dalam perjanjian itu, pelaku sanggup mengembalikan uang dalam 1 bulan.
Kasubag Ida menambahkan pergerakan pelaku mulai terendus polisi saat mendapat job sebagai sopir panggilan. Dan saat pelaku berada di rumah sakit, polisi akhirnya melakukan penangkapan. Kini, pelaku dijerat pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(fat/fat)