Isu perlunya pemantau Pemilu asing untuk mengawasi pemungutan suara 17 April 2019 ramai di linimasa. Tagar #IndonesiaCallsObserver lalu lalang di media sosial. Padahal, kehadiran pemantau Pemilu asing itu sudah ada sejak Pemilu 1999.
Politisi dari PKS, Hidayat Nur Wahid menilai, perlu ada para pemantau Pemilu dari luar negeri untuk ikut memantau penyelenggaraan Pemilu 2019 di Indonesia.
Menurut Hidayat, selama ini pemantau pemilu dari dalam negeri masih diragukan keberaniannya dalam memantau proses penyelenggaraan Pemilu. “Karena kalau pemantau dalam negeri ya mungkin keberaniannya atau objektivitasnya diragukan,” kata Hidayat di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Senin (25/3/2019) seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tak mempermasalahkan hadirnya pemantau pemilu dari asing. “Dalam ketentuan UU saya kira sah-sah saja. Tapi ikuti aturan yang sudah dibuat regulasinya oleh KPU,” ujar Tjahjo di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, memperbolehkan hadirnya pemantau Pemilu asing dalam pasal 435-445.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, pemantau Pemilu asing sudah hadir sejak Pemilu 1999. Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, sejak tahun 2004, pemantau asing hadir sebagai undangan KPU. Para pemantau ini juga memonitor Pemilu 2014 dan Pilkada 2015, 2017, dan 2018.
“Jadi tanpa ada SOS seperti itu, KPU sudah punya tradisi mengundang kehadiran pemantau asing dan domestik. Bukan hal baru sama sekali,” ujar dia, Selasa (26/3/2019) seperti dinukil dari Kompas.com.
KPU mencatat, hingga kini sudah ada sekitar 120-an lembaga yang ikut memantau, baik dari lokal maupun asing.
Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, dari ratusan lembaga itu terdapat pemantau dari LSM hingga kedutaan.
“Ada yang dari KPU, negara-negara di luar Indonesia ya, kemudian ada internasional NGO, pemantau pemilu. Kemudian ada dari negara-negara sahabat (embassy) yang ada di Indonesia,” kata Arief di kantornya, seperti dipetik dari detikcom, Selasa (26/3/2019). Selain itu ada pemantau Pemilu domestik, ada Perludem, KIPP, JPPR dan lainnya.
Selain lembaga, publik juga bisa bergabung ikut memantau Pemilu lewat KawalPemilu. KawalPemilu dan Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) pekan lalu meluncurkan gerakan Kawal Pemilu Jaga Suara (KPJS) 2019 untuk menjaga suara rakyat dalam Pemilu 2019.
Inisiator KawalPemilu.org Ainun Najib mengajak publik untuk ikut mengawasi dan mengecek ulang data penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Kami akan memvalidasi foto-foto yang masuk dan meng-input data dari foto-foto yang diunggah oleh para relawan di seluruh Indonesia. Lalu datanya bisa diperiksa secara live di situs kami,” kata Ainun Najib, seperti dinukil dari Beritasatu.com, Kamis (21/3/2019).