Surabaya –
Bangunan Masjid As Sakinah yang berada di halaman DPRD Surabaya dipastikan akan terpisah dari gedung dewan. Ini setelah Pemkot Surabaya meminta pendapat para ulama NU, Muhammadiyah dan MUI.
“Dalam pembangunan masjid ini kami tidak akan menurut pada siapapun kecuali pada para ulama dan tokoh agama,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Eri Cahyadi di kantor bagian Humas Pemkot Surabaya, Senin (11/12/2017).
Menurutnya, desain bangunan yang sebelumnya satu kesatuan dengan bangunan 7 lantai Gedung DPRD kini terpisah. “Masjid yang baru ini lebih luas, lebih lebar dan anak bangunan yang terpisahkan. Luasannya 15×24 meter persegi jauh lebih luas dari sebelumnya,” imbuhnya.
Meski desain berubah dan terpisah, Eri menegaskan tidak akan menambah anggaran pembangunan. “Anggaran tetap sama, kan satu kesatuan. Pembangunannya kita target selesai akhir 2018,” ujar Eri.
Sekjen MUI Ja tim Dr Ainul Yaqin Sekretaris mengungkapkan bahwa saran para ulama telah didengarkan oleh Pemkot terkait pembangunan Masjid As Sakinnah.
Kata Ainul, secara syariat Islam, tanah masjid itu disebut wakaf, maka tidak boleh ada bangunan lain di tanah tersebut. Kemudian kalau masjidnya diruntuhkan dan dibangun kembali lebih luas dan tidak campur dengan gedung lain tentu pihaknya mendukung.
“Tanah yang diberuntukkan sebagai masjid maka tanah itu wakaf masjid bukan untuk yang lain. Karena sudah jelas dalam salah satu firman Allah SWT wannal masajida lillah (sesungguhnya masjid itu milik Allah), maka di tempat itu juga harus dibangun kembali masjid yang dirobohkan,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa rencana Pemkot membangun masjid sudah sesuai dengan syariat Islam yakni memisahkan masjid dengan bangunan lain.
“Pemkot juga sudah menyediakan masjid pengganti untuk beribadah, salat di sekitar lingkungan masjid sambil menunggu masjid selesai dibangun,” pungkas dia.
(ze/bdh)