SURYA.co.id | SURABAYA – Usulan kepala sekolah (kasek) untuk menaikkan standar sumbangan pendanaan pendidikan (SPP) SMA/SMK negeri se-Jatim belum bisa dipenuhi.
Sebab, Pemprov Jatim belum menyetujui rencana kenaikan SPP SMA/SMK negeri tersebut.
Dengan begitu, tahun ajaran baru 2018/2019 mendatang, SPP tetap mengacu pada SE Gubernur Nomor 120/71/101/2017 tentang SPP SMA/SMK.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Saiful Rachman, menegaskan pihaknya mewadahi usulan yang datang dari kepala sekolah.
“Waktu rapat koordinasi (rakor) kepala SMA/SMK lalu memang ada pembahasan untuk kenaikan SPP. Tapi itu pengajuan dari mereka,” ungkapnya ketika dikonfirmasi SURYA.co.id, Sabtu (23/6/2018).
Saiful mengungkapkan, pengajuan dari kepala sekolah tersebut belum disetujui oleh Pemprov Jatim, sehingga penetapan SPP masih dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Memang inisiatif kasek, namun belum ada persetujuan dari saya atau Pak Gubernur,” terangnya.
Melihat pengajuan kenaikan SPP dari sekolah ini, Ketua Dewan Pendidikan Jatim, Prof Akh Muzakki mengungkapkan komite sekolah harus lebih aktif untuk membantu pendanaan sekolah.
Komite harus dilibatkan dan diikut sertakan dalam merencanakan kegiatan sekolah.
“Komite bisa merencanakan dan mengevaluasi program sekolah, agar semua yang dihadapi sekolah termasuk SPP bisa dihitung detail,” imbuh Muzakki.
Dengan demikian, sebelum memulai tahun ajaran baru, tepatnya saat ini. Sekolah harus memberikan transparansi data dan berdiskusi dengan komite.
“Komite ini berperan untuk menelaah hitungan SPP yang diusulkan sekolah. Nanti Sekolah baru mengajukan di Dinas,” urainya.
Pengajuan ini disampaikan dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS). Menurut Muzakki, secara normatif jika memang dibutuhkan kenaikan SPP bisa dikuatkan dengan Surat Keputusan Gubernur.