Jakarta – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) telah ditetapkan Pemprov Jawa Timur. Namun, di Bondowoso baru sekitar 15 persen perusahaan yang menggaji karyawannya sesuai UMK.
“Di Bondowoso memang masih sekitar 15 persen perusahaan yang menggaji sesuai UMK,” jelas Agung Trihandono, Ketua Dewan Pengupahan Bondowoso saat dikonfirmasi detikcom di kantornya, Jumat (3/10/2017).
Dia menambahkan, pihaknya sebenarnya terus melakukan pengawasan pada perusahaan-perusahaan yang tidak bisa menggaji karyawannya sesuai UMK.
“Namun kami harus bijak dalam bertindak pada perusahaan-perusahaan yang belum bisa membayar sesuai UMK,” terang Agung Trihandono.
Sebab, pihaknya tetap harus memberi kesempatan bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk bertahan dan menjadi lapangan pekerjaan bagi masyarakat Bondowoso.
“Kalau dipaksakan justru nanti malah banyak perusahaan yang gulung tikar,” jelas pria yang juga Asisten I Setda Bondowoso ini.
Dari data yang diperoleh, ada 67 perusahan dalam skala kecil dan menengah yang ada di Bondowoso. Dewan Pengupahan berjanji akan terus melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan UMK. Hal itu dilakukan agar bisa memantau jumlah perusahaan yang sudah menerapkan UMK.
Untuk perusahaan yang belum mampu memenuhi pembayaran upah sesuai UMK, bisa mengajukan dispensasi melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja.
(Chuk S. Widarsha/fat)