Surabaya – Sebuah gudang yang digunakan untuk memproduksi minuman beralkohol (minol) di Jalan Raya Pakal Indah 16 Blok B 18 digerebek. Produksi minol tersebut diduga ilegal dalam izin dan komposisi bahan penyusunnya.
Produksi minol dijalankan oleh CV Naga Mas Cemerlang Abadi (NMCA). Polisi mengamankan semua peralatan pembuat minol di dalamnya.
“Kami sudah mendapatkan informasi sejak tanggal 19 Agustus 2017 tentang produksi minuman beralkohol di gudang pabrik ini,” ujar Wadir Krimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin di lokasi, Kamis (26/10/2017)
Arman mengatakan CV NMCA memroduksi minol dengan merek Anggur Ketan Putih Guci Mas Cap Genthong Mas dan merek Anggur Ketan Putih Cap Raja Jemblung.
“Kedua produk ini tak ada izin edarnya,” kata Arman.
Arman menambahkan, izin edar diketahui tak ada setelah dilakukan pengecekan online. Izin edar yang tertera pada botol minuman tidak teregistrasi.
“Dari pihak terlapor pun tidak dapat menunjukkan sertifikat izin edar dari BPOM,” tuturnya.
Selanjutnya, kata Arman, ada 21 alat bukti pendukung yang ditemukan di gudang, diantaranya adalah 216 Karton @12 pcs Minuman Alkohol merek Raja Jemblung dan 105 Karton @12 pcs Minuman Alkohol merek Gentong Mas.
“Dari alat bukti tersebut, kami melihat dari sisi izin edar dan kualitas bahan produksi tidak sesuai dengan peruntukannya maupun pada label yang tertera di botol. Ini sudah diuji di laboratorium forensik juga bekerja sama dengan BPOM,” jelas Arman.
Pada kedua merk minol tersebut tercantum label komposisi barang yang tidak sesuai dengan proses produksi.
“Salah satunya di lokasi kami menemukan ada 200 liter etanol sebesar 96 %, penggunaan etanol tersebut membahayakan kesehatan, menyebabkan meninggal dini,” tegas Arman.
(iwd/iwd)