Sidoarjo – Polisi menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Andi Prawangsa yang kerangkanya ditemukan di sumur tua di Desa Geluran, Taman, Sidoarjo. Ada 69 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi.
Dalam kasus ini, enam tersangka telah ditangkap. Dari enam tersangka, hanya lima tersangka yang mengikuti rekonstruksi. Satu tersangka lain masih ditahan di Lapas Porong karena kasus pencabulan.
Dari 69 adegan rekonstruksi, 49 adegan awal menampilkan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban. Sementara adegan 50 hingga 62 menunjukkan aktivitas tersangka dan istrinya kepada korban.
Dalam adegan itu, setelah korban dianiaya, istri tersangka membersihkan luka-luka korban dan tersangka sendiri memberikan minuman air kepada korban. Namun korban malah muntah mengeluarkan darah. Setelah korban dipastikan meninggal para tersangka mengangkat korban dan di bawa ke sumur.
Adegan 63 hingga 69 menunjukkan para tersangka memasukkan korban ke dalam subur. Setelah itu para tersangka memasukkan bebatuan serta pasir dan reruntuhan bangunan ke dalam sumur.
Menurut Kabid III Jatanras Polda Jatim AKBP Boby Paludin Tambunan, rekontruksi ini digelar untuk memastikan bahwa para tersangka ini benar benar melakukan pembunuhan.
“Tadi rekontruksi dilakukan dari awalnya 74 adegan, menjadi 69 adegan. Dalam rekontruksi ini hadir pula pengacara dan jaksa, ” kata Boby kepada wartawan di lokasi rekontruksi, Rabu (1/11/2017).
Bobby menambahkan, dari rekontruksi ini dapat ditarik kesimpulan bahwa semaking jelas perbuatan yang dilakukan para tersangka terhadap korban.
“Dari hasil penyelidikan, para tersangka sebenarnya merencanakan penganiayaan, namun tindakan mereka menyebabkan korban meninggal,” terang Boby.
Boby menjelaskan, dari pemeriksaan awal, pembunuhan ini diawali dengan rasa cemburu istri tersangka otak pelaku pembunuhan yakni Abdul Daud. Daud mencurigai istrinya mempunyai hubungan dekat dengan korban.
“Menurut pengakuan para tersangka, ada 10 orang yan terlibat, namun saat ini baru enam tersangka yang baru diamankan. Tersangka akan dijerat pasal 338 dengan ancaman 20 tahun penjara,” jelasnya.
(iwd/iwd)