Kanit Reskrik Polsek Karangpilang, Iptu Marji Wibowo mengatakan pihak menangkap dua orang pria bernama Agus Budi Priambodo (60) dan Parto (37).
Sebelum diringkus, keduanya bahkan tak mengira bila transaksi sabu yang dilakukan telah diketahui pihak kepolisian.
Dua pria asal Jalan Kedungdoro 4 dan Jalan Joyoboyo Timur, Surabaya itu juga tak dapat mengelak ketika berada di tempat parkiran sepeda motor di Jalan Kedungdoro Surabaya.
Agus dan Parto digrebek saat tengah bertransaksi sabu pada Kamis (22/3/2018) lalu.
Kedua pria itu tak mampu mengelak ketika ditangkap, sebab barang bukti berupa sebuah poket sabu seberat 0,48 gram berada pada keduanya.
“Kami telah membuntuti dua pelaku itu sampai akhirnya mereka bertransaksi sabu di tempat parkiran sepeda motor,” papar Marji, Jumat (30/3/2018).
Ia menambahkan personelnya telah mengintai pergerakan kedua pria itu sejak lama.
Pasalnya, keduanya terpantau sering bertransaksi sabu.
Sampai akhirnya pihaknya memperoleh informasi keduanya hendak bertransaksi lagi, pihaknya langsung menindaklanjuti informasinitu.
Personel TAB Polsek Karangpilang langsung membuntuti Agus.
Perlu diketahui, Agus adalah pengedar sekaligus pemasok barang haram itu ke seorang pria bernama Parto tersebut.
Ketika digrebek, keduanya langsung digeledah.
Saat penggeledahan, TAB Polsek Karangpilang Surabaya menemukan uang tunai Rp 300.000,00 dan sebuah poket sabu seberat 0.48 gram.
Menurut pengakuan pelaku, uang itu diterima seorang pelaku bermama Agus dari pria bernama Parto yang membeli sabu kala itu.
“Ada uang Rp 300.000,00 juga, Agus mengaku uang itu diterima dari Parto setelah membeli sabu,” lanjutnya.
Marji mengimbuhkan, ketika penggrebekan itu, sabu tersebut ditempatkan di sebuah bungkus rokok.
Selain itu, pihaknya juga menemukan 14 sedotan plastik dan sebuah pipet kaca.
Kemudian keduanya diamankan ke Mapolsek Karangpilang Surabaya.
Ketika diinterogasi, seorang pelaku bernama Agus itu mengakui bila dirinya merupakan pemasok barang haram itu ke Parto.
Tak hanya itu, sabu tersebut juga diedarkan Agus ke pengguna lainnya yang ada di kota pahlawan.
“Sabu itu saya peroleh dari seseoang, lalu saya jual ke Parto,” kata Agus pada penyidik.
Kini, keduanya harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Karangpilang untuk mempertangungjawabkan ulahnya.
Usai hal tersebut, perang melawan narkotika tak sampai disitu saja.
Marji menuturkan pihaknya masih mengembangkan kasus peredaran barang haram itu.
Bahkan, Marji dan sejumlah personelnya tengah memburu pria berinisial S yang diyakini sebagai pemasok sabu ke Agus.
Sumber: Tribun Jatim