Surabaya – Ratusan orang berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Massa menuntut PN Surabaya mencopot seorang hakim pada satu kasus yang dinilai tidak netral dan menyalahgunakan wewenang.
Massa yang mengatasnamakan Gerakan Putra Daerah (GPD) Surabaya itu meminta Ketua PN Surabaya mencopot hakim Unggul Mukti Warso. Hakim Unggul adalah hakim ketua yang menyidangkan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Henry J Gunawan.
Massa membawa reog dalam unjuk rasa ini. Unjuk rasa ini dilakukan di saat persidangan kasus ini sedang berlangsung.
“Kami menuntut hakim Unggul diganti. Diganti dengan hakim yang tidak koruptif,” ujar Plt Sekjen GPD Surabaya Amirrudin Sidik di sela unjuk rasa, Senin (30/10/2017).
Salah satu alasan mengapa hakim Unggul harus diganti, kata Amirrudin, adalah karena Unggul telah mengeluarkan penetapan penangguhan penahanan terhadap Henry. Penetapan itu dinilai tidak melalui prosedur dan hanya bersifat pengajuan lisan.
Amirrudin mengakui telah melaporke Komisi Yudisial (KY) dan meminta KY untuk memantai persidangan kasus tersebut. “Kami juga meminta Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung untuk memeriksa hakim Unggul dan dua hakim anggota lainnya,” kata Amirrudin.
Humas PN Surabaya Sigit Sutriono yang menerima perwakilan pengunjuk rasa berjanji akan menyampaikan aspirasi dan tuntutan tersebut.
“Kami terima aspirasinya dan kami akan laporkan hari ini juga. Pak Ketua PN tidak bisa menemui karena beliau sedang dinas luar,” kata Sigit.
(iwd/bdh)