Surabaya – Papan reklame yang menempel jembatan viaduk di Jalan Kartajaya tidak diberbolehkan, karena bangunan tersebut merupakan cagar budaya.
“Kayaknya nggak boleh, ada perda atau perwalinya. Tim ahli cagar budaya tidak memberikan rekomendasi (persetujuan),” kata Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, Widodo Suryantoro saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (15/11/2017).
Bangunan cagar budaya di Kota Pahlawan memang steril dari penempatan reklame agar tidak merusak kontruksi maupun estetika.
Mengapa Tim ahli cagar budaya tidak merekomendasi penempatan reklame di viaduk tersebut? “Yang tahu pasti alasannya ya tim, silahkan tanya tim ahli cagar budaya,” jawabnya.
Adanya dugaan pelanggaran itu, Widodo mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menertibkannya. Ia menyarankan meminta penjelasan kepada Ketua Tim Reklame Eri Cahyadi terkait reklame di bangunan yang masih berfungsi sebagai jembatan perlintasan kereta api itu.
Eri yang juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kota (DPUCKTR) saat dikonfirmasi belum bisa menjelaskan dengan dalih akan mencari data reklame tersebut.
“Mohon waktu, kami akan cari dulu datanya, karena banyak sekali reklame seperti ini. Mungkin sudah masuk antrean penertiban, tapi saya pastikan dulu,” jawabnya secara terpisah kepada detikcom.
Di jembatan viaduk yang merupakan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) tersebut masih terpasang papan reklame cukup besar. Hanya saja reklame itu sudah ditutup kain putih. Papan reklame itu ada dua, yakni menghadap ke Jalan Sulawesi dan ke Jalan Kertajaya.
(ugik/ugik)