Surabaya – Reklame videtron di Bundaran Waru, Surabaya menjadi sorotan. Reklame di tapal batas Kota Surabaya dengan Sidoarjo ini diduga melakukan pelanggaran izin.
Pengamatan detikcom, ukuran videotron besar itu memang tidak seimbang bila dibandingkan tulisan ‘SURABAYA’ yang dijadikan sebagai tetenger batas. Begitupula di bawah videotron branding SURYANATION yang ukurannya dan desainnya jauh lebih mencolok.
Kini tulisan tetenger “SURABAYA” dan Sparkling di sisi timur videotron diselumuti kain hitam. Penutupan kain tersebut diduga terkait inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi A DPRD Surabaya beberapa waktu lalu terkait perizinan.
Selain itu, di bagian dasar videotron yang telah menyala itu dibangun semacam taman mini yang terlihat dilengkapi air mancur. Tapi air mancur di sisi barat videotron itu belum dinyalakan.
Baca Juga: Soal Reklame di Menanggal, Pemkot Hanya Beri Izin Videotron
Mengapa tulisan SURABAYA dan Sparkling diselimuti kain hitam, berbeda dengan branding di bawah videotron ?
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PRPCKTR) Kota Surabaya Eri Cahyadi maupun Kabaghumas M Fikser belum bisa dikonfirmasi. Eri Cahyadi adalah Ketua Tim Reklame. Ketika dihubungi melalui ponselnya, kedua pejabat Pemkot Surabaya ini belum menjawab, Jumat (10/11/2017).
Kasatpol PP Irvan Widyanto yang berhasil dikonfirmasi menyatakan belum bisa bergerak untuk melakukan penindakan karena belum ada surat pemberitahuan adanya pelanggaran.
“Belum ada pemberitahuan dari dinas yang berwenang menyatakan ada izin atau tidak, bisa blunder saya jika melakukan penindakan langsung,” kata Irvan.
Pemkot Surabaya sebelumnya sudah memastikan reklame “SURYANATION” di bawah videotron tidak termasuk dalam izin yang dikeluarkan.
“Kalau izin videotronnya ada. Tetapi untuk tulisan di bawahnya tidak ada saat pengajuan izin,” kata Kabid Perizinan Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PRPCKTR) Kota Surabaya, Lasidi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (31/10/2017).
Terkait sanksi, pihaknya berkoordinasi dengan tim reklame Pemkot Surabaya yang terdiri Dinas Perhubungan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Satpol PP dan Dinas PRPCKTR, Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka serta Dinas PU Bina Marga dan Pematusan.
(ugik/bdh)