Malang –
Polisi menggerebek sebuah rumah yang digunakan untuk memproduksi trobas (minuman keras asal Malang). Selain mengamankan pembuatnya, polisi juga menemukan bahan dan peralatan yang digunakan untuk membuat minuman memabukkan tersebut.
Polisi bergerak dari laporan masyarakat. Hasil penyelidikan dilanjutkan dengan menggerebek tempat produksi pelaku. Pabrik miras di wilayah Gedangan, Kabupaten Malang, itu dimiliki Tukiaji (52). Pabrik itu telah beroperasi selama hampir enam tahun.
Ini merupakan pengungkapan terbesar dalam pemberantasan minuman keras di Kabupaten Malang. Terbukti dari penemuan barang bukti yang disita oleh petugas. Barang bukti tersebut adalah puluhan jeriken berisi arak, 34 ton bahan fermentasi, 24 tong hasil fermentasi, peralatan mengolah bahan baku, 7 karung gula pasir masing-masing seberat 50 kg, beberapa bahan yang diduga untuk membuat trobas, dan satu unit mobil Mitsubishi T120 Nopol N 8586 DF.
“Saat penangkapan, kondisi rumah tersangka memang kosong tidak ada aktivitas. Tapi kami berhasil mengamankan berbagai barang bukti produksi trobas di belakang rumah pelaku,” ujar Kepala Bagian Operasi (KBO) Satreskrim Polres Malang Iptu Hari Eko Utomo kepada wartawan di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Selasa (12/12/2017).
Selama beroperasi, kata Hari, pelaku mengedarkan trobas di tiga wilayah. Yaitu, Gedangan, Pagelaran, dan Sumbermanjing Wetan. Dalam waktu bersamaan, polisi juga menggerebek dua warga penerima hasil produksi miras pelaku. Di sana, trobas siap jual turut disita.
Tersangka mengaku, dalam setiap hari mampu memproduksi 40 sampai 50 liter trobas. Untuk setiap liternya trobas dijual dengan harga Rp 15-Rp 20 ribu.
Pembeli, kata tersangka, harus memesan terlebih dahulu karena permintaan juga banyak. Pembeli Kemudian datang untuk mengambil trobas yang telah dipesan. “Mereka (pembeli) datang langsung ke rumah,” ujar tersangka saat dihadirkan dalam rilis tersebut.
Bagi tersangka sangat mudah untuk memproduksi trobas, bahan-bahan seperti beras ketan, gula, ragi dicampur dengan beberapa bahan lain. “Hanya butuh waktu seminggu atau sampai 10 hari sudah jadi,” katanya.
Tersangka dijerat pasal berlapis. Dari Pasal 204 ayat (1) KUHP, Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pangan dan Pasal pasal 140 dan 142 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
“Hukumannya kurungan maksimal sampai 15 tahun dan denda maksimal 4 miliar rupiah,” tandas Hari.
(iwd/iwd)