• Latest
  • Trending
Rumah Produksi Miras di Malang Digerebek, 1 Orang Jadi Tersangka

Rumah Produksi Miras di Malang Digerebek, 1 Orang Jadi Tersangka

December 12, 2017
Keterwakilan Perempuan di Parlemen Harus Meningkat pada Pemilu 2024

Keterwakilan Perempuan di Parlemen Harus Meningkat pada Pemilu 2024

December 19, 2020
HNW Soal Instruksi Mendagri Berhentikan Kepala Daerah

HNW Soal Instruksi Mendagri Berhentikan Kepala Daerah

December 18, 2020
Bamsoet Dukung Sikap Erdogan dan Jokowi Kecam Keras Pernyataan Presiden Prancis

Bamsoet Dukung Sikap Erdogan dan Jokowi Kecam Keras Pernyataan Presiden Prancis

November 4, 2020
Anggota DPR: UU Ciptaker punya niat baik mari kawal implementasinya

Anggota DPR: UU Ciptaker punya niat baik mari kawal implementasinya

November 4, 2020
Ketua MPR Bambang Soesatyo minta Kemdikbud evaluasi Pembelajaran Jarak Jauh

Ketua MPR Bambang Soesatyo minta Kemdikbud evaluasi Pembelajaran Jarak Jauh

November 3, 2020
Setelah Kehebohan dan Demonstrasi, Kok Ujungnya Istana Akui Ada Kesalahan pada UU Cipta Kerja?

Setelah Kehebohan dan Demonstrasi, Kok Ujungnya Istana Akui Ada Kesalahan pada UU Cipta Kerja?

November 3, 2020
Pemkot Semarang Dukung Sosialisasi Empat Pilar MPR RI

Pemkot Semarang Dukung Sosialisasi Empat Pilar MPR RI

November 2, 2020
Baleg: Setelah Ada Omnibus Law, Indonesia Makin Siap Bersaing

Baleg: Setelah Ada Omnibus Law, Indonesia Makin Siap Bersaing

November 2, 2020
Ketua MPR Ingatkan Tantangan Jelang Periode Bonus Demografi

Ketua MPR Ingatkan Tantangan Jelang Periode Bonus Demografi

October 30, 2020
Aktivis Sri Bintang Pamungkas Serukan ‘Kembali ke UUD 1945 Asli’

Aktivis Sri Bintang Pamungkas Serukan ‘Kembali ke UUD 1945 Asli’

October 30, 2020
Hukum Hanyalah Kebenaran Bagi Penguasa

Hukum Hanyalah Kebenaran Bagi Penguasa

October 30, 2020
Rudi Hartono Bangun: Pengelolaan Dana Desa Harus Cepat, Tepat dan Terpadu

Rudi Hartono Bangun: Pengelolaan Dana Desa Harus Cepat, Tepat dan Terpadu

October 29, 2020
Surabaya Berita
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • North Korea
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health & Fitness
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
Sunday, January 17, 2021
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • North Korea
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health & Fitness
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Surabaya Berita
No Result
View All Result

Rumah Produksi Miras di Malang Digerebek, 1 Orang Jadi Tersangka

December 12, 2017
in Uncategorized
0
Home Uncategorized
Post Views: 204

Malang –
Polisi menggerebek sebuah rumah yang digunakan untuk memproduksi trobas (minuman keras asal Malang). Selain mengamankan pembuatnya, polisi juga menemukan bahan dan peralatan yang digunakan untuk membuat minuman memabukkan tersebut.

Polisi bergerak dari laporan masyarakat. Hasil penyelidikan dilanjutkan dengan menggerebek tempat produksi pelaku. Pabrik miras di wilayah Gedangan, Kabupaten Malang, itu dimiliki Tukiaji (52). Pabrik itu telah beroperasi selama hampir enam tahun.

Ini merupakan pengungkapan terbesar dalam pemberantasan minuman keras di Kabupaten Malang. Terbukti dari penemuan barang bukti yang disita oleh petugas. Barang bukti tersebut adalah puluhan jeriken berisi arak, 34 ton bahan fermentasi, 24 tong hasil fermentasi, peralatan mengolah bahan baku, 7 karung gula pasir masing-masing seberat 50 kg, beberapa bahan yang diduga untuk membuat trobas, dan satu unit mobil Mitsubishi T120 Nopol N 8586 DF.

“Saat penangkapan, kondisi rumah tersangka memang kosong tidak ada aktivitas. Tapi kami berhasil mengamankan berbagai barang bukti produksi trobas di belakang rumah pelaku,” ujar Kepala Bagian Operasi (KBO) Satreskrim Polres Malang Iptu Hari Eko Utomo kepada wartawan di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Selasa (12/12/2017).

Selama beroperasi, kata Hari, pelaku mengedarkan trobas di tiga wilayah. Yaitu, Gedangan, Pagelaran, dan Sumbermanjing Wetan. Dalam waktu bersamaan, polisi juga menggerebek dua warga penerima hasil produksi miras pelaku. Di sana, trobas siap jual turut disita.

Tersangka mengaku, dalam setiap hari mampu memproduksi 40 sampai 50 liter trobas. Untuk setiap liternya trobas dijual dengan harga Rp 15-Rp 20 ribu.

Pembeli, kata tersangka, harus memesan terlebih dahulu karena permintaan juga banyak. Pembeli Kemudian datang untuk mengambil trobas yang telah dipesan. “Mereka (pembeli) datang langsung ke rumah,” ujar tersangka saat dihadirkan dalam rilis tersebut.

Bagi tersangka sangat mudah untuk memproduksi trobas, bahan-bahan seperti beras ketan, gula, ragi dicampur dengan beberapa bahan lain. “Hanya butuh waktu seminggu atau sampai 10 hari sudah jadi,” katanya.

Tersangka dijerat pasal berlapis. Dari Pasal 204 ayat (1) KUHP, Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pangan dan Pasal pasal 140 dan 142 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

“Hukumannya kurungan maksimal sampai 15 tahun dan denda maksimal 4 miliar rupiah,” tandas Hari.

(iwd/iwd)

Tags: penggerebekan miras
Next Post
Wabup Trenggalek 'Ngantor' di Desa, Ini Respon Bupati Emil

Wabup Trenggalek 'Ngantor' di Desa, Ini Respon Bupati Emil

Translate

  • About Us
  • Creative Commons
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Contact Us

Topics

Follow Us

About Us

Surabayaberita.com is part of Surabaya Berita Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2011 Surabaya Berita

No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • North Korea
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health & Fitness
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2011 Surabaya Berita