Surabaya – Satu bangunan di Jalan Ahmad Yani akhirnya dibongkar pasca pengesahan konsinyasi lebih Rp 2,2 Miliar, oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Pembongkaran dilakukan sejak pagi, menggunakan dua alat berat. Arus lalu lintas sempat mengalami kepadatan akibat penyempitan lajur untuk manuver alat barat.
Baca Juga: 4 Bangunan Jalan Ahmad Yani Dieksekusi untuk Proyek Frontage Road
“Pagi ini kita bongkar setelah ahli waris memperbolehkan pembongkaran pasca pengesahan,” kata Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (PUBMP) Kota Surabaya Erna Purnawati di lokasi, Senin (20/11/2017).
Luas bangunan dan lahan yang dibongkar seluas 24×30 meter persegi itu dengan nilai konsinyasi sebesar Rp 2,2 Miliar.
Erna menambahkan, pihaknya akan langsung melakukan pembersihan material bangunan yang dibongkar untuk dilakukan pengerjaan saluran dan pengaspalan. “Total pengerjaan sekitar 2-3 minggu karena sebelum kita aspal kita cor baru dilakukan pengaspalan,” imbuh Erna.
Sebelum dibongkar, petugas gabungan dari Dinas PUBMP dan Dinas Perhubungan melakukan tumpengan sebagai bentuk rasa syukur, setelah hampir 6 bulan lebih bangunan tersebut bisa dibongkar.
Kepala Dishub Kota Surabaya Irvan Widyanto yang hadir berharap dengan pembongkaran 1 bangunan tersebut bisa mengurangi kepadatan di kawasan Ahmad Yani.
“Kita juga bersyukur, akhirnya bisa dibongkar sehingga paling tidak nantinya kendaraan yang dari arah Waru tidak terhambat sehingga bisa lurus,” kata Irvan.
(ze/fat)