Bondowoso – Hampir separuh jumlah desa di Bondowoso belum mengikutkan BPJS perangkat desanya. Padahal, bupati sudah mengeluarkan regulasi untuk ikut asuransi jaminan sosial.
Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bondowoso No 2 Tahun 2017, sudah diatur tentang tata cara pengalokasian dana desa, yang mengakomodir iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa.
Data yang dihimpun, dari 209 desa dan 10 kelurahan yang ada di Bondowoso, masih ada 99 desa yang belum mendaftarkan perangkat dan staf desanya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Asisten I Setda Bondowoso Agung Trihandono, pihaknya meminta agar kepala desa segera mendaftarkan perangkatnya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.
“Kami memberi deadline satu minggu, agar kades yang belum mendaftarkan perangkatnya untuk segera mendaftar,” tegasnya.
Dia mengaku, penyebab 99 desa yang belum mendaftar program itu karena minimnya informasi yang diterima pihak desa. Kendati berdasarkan Perbub, kepala desa dapat menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk mendaftarkan perangkat desanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami akan terus mendorong para kades. Karena perangkat desa itu merupakan ujung tombak pemerintahan, yang harus ada jaminan sosial,” pungkas Agung.
(fat/fat)