Presiden Joko Widodo menjanjikan birokrasi yang ringkas untuk memudahkan dunia usaha dan investasi masuk ke Indonesia sehingga tercipta lapangan pekerjaan dan memicu pertumbuhan ekonomi. Guna mendukung agenda Kepala Negara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) berencana menghapuskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan juga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Sebagai gantinya, pemerintah berencana menjadikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai dasar untuk memangkas perizinan. RTDR akan menjadi bagi penting dari Online Single Submission (OSS) yang memudahkan para pengusaha untuk berinvestasi di Indonesia.
Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, pemangkasan perizinan ini dimungkinkan karena adanya kesamaan substansi yang diatur di dalam kedua dokumen ini. Ada dua isi RTDR, yakni Peta Rencana dan Draf Tulisan.
Peta Rencana dengan skala 1:5000. Artinya, setiap 1 cm mewakili 50 meter. Bila dilihat, skala ini terbaca dengan luasan 50×50 = 2.500 meter persegi. Bila ukuran rumah kita hanya 100 meter persegi, tidak akan terbaca sehingga diperlukan RDTR yang lebih detail yang disebut Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).
Dengan skala 1:1.000, RTBL bisa detail membaca rumah ukuran 100 meter persegi sehingga tidak lagi diperlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ada kesamaan substansi yang diatur dalam kedua dokumen, baik RTBL maupun IMB.
Sementara itu, berdasar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang telah mempunyai RDTR, peluang penyederhanaan perizinan melalui penghapusan Amdal terbuka lebar. Walau memiliki tujuan yang baik, wacana penghapusan IMB dan Amdal yang diajukan pemerintah mendapat resistensi dari sebagian kalangan.
Namun, Wali Kota Bogor, Arya Bima, tegas menolak rencana tersebut. Dia menilai IMB dan Amdal masih diperlukan lantaran belum ada sistem pengawasan yang mumpuni. Selain itu,penghapusan kedua izin itu dinilai hanya akan memperburuk penataan pembangunan di daerah.
Jadi Bumerang
Ketua Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI), Iwan Rudiarto, menilai bahwa wacana pemerintah mengandalkan RDTR dapat menjadi bumerang sebab saat ini hanya ada 53 kabupaten/kota yang memiliki RDTR selama lima tahun terakhir. Angka ini juga masih jauh dari target pemerintah lima tahun ke depan untuk mengejar 2.000 kabupaten/kota memiliki RDTR.
Selain itu, menurut Iwan, RDTR hanya mengurusi perencanaan dan tata ruang secara umum atau makro. Dengan demikian, aspek keselamatan gedung sampai dampak lingkungan bisa luput meskipun menurut peta RDTR di wilayah itu boleh dibangun gedung hingga pabrik.
Oleh sebab itu, sebelum keputusan penghapusan IMB dan Amdal dijalankan, sebaiknya pemerintah berdialog dengan para pemangku kepentingan guna menyempurnakan dahulu RTDR yang menjadi dasar memangkas perizinan. Ada beberapa masalah terkait RTDR yang mesti dientaskan oleh pemerintah.
Pertama, persoalan standardisasi RDTR dari kabupaten/kota dan menyingkat proses pembuatannya. Sejauh ini Kementerian ATR telah membuat aplikasi penyusunan RDTR yang tengah disosialisasikan kepada pemerintah daerah. Melalui aplikasi tersebut, pemerintah daerah dapat menyusun RDTR yang terstandar dan menggunakan pendekatan yang sama sehingga tidak ada deviasi antara satu RDTR dan RDTR yang lain.
Saat ini 70 persen dari proses penyusunan RDTR masih dilaksanakan secara manual sehingga memakan waktu yang lama dan standar yang digunakan pun masih cenderung berbeda-beda. Melalui aplikasi tersebut, ke depan penyusunan RDTR sudah 80 persen otomatis melalui sistem dan 20 persen sisanya dilaksanakan secara manual oleh pemerintah daerah terkait. Sayangnya, belum ada yang dikeluarkan pemerintah yang memperlihatkan sejauhmana aplikasi sudah berjalan secara efektif di lapangan.
Kedua, masalah lainnya yang dihadapi dalam penyusunan RDTR adalah minimnya anggaran dan sumber daya manusia (SDM). Padahal RDTR diperlukan dalam upaya menjamin kepastian lokasi berusaha. Jadi, sebaiknya pemerintah memperbaiki permasalahan di hulu, yakni penyusunan RTDR di seluruh kota/kabupaten sebelum dijadikan dasar untuk menghapus IMB dan Amdal.