Probolinggo – Seorang remaja 13 tahun mendatangi Polres Probolinggo. Dia hendak melaporkan penganiayaan terhadap dirinya. Namun polisi menyarankan agar kasus itu dimediasi.
Gadis yang masih duduk di bangku sekolah kelas VII itu adalah BL. Dia mengalami luka lebam di bagian kepala belakang serta merasakan nyeri dan pusing setelah dianiaya. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (22/10/2017) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari data yang di himpun, BL bersama temannnya LQ saat itu berjalan dari arah utara. Sesampainya di depan rumahnya di Jalan Kranggan Kelurahan Sidomukti, BL dan LQ dipukul dari belakang oleh A, warga Widoro, Kecamatan Krejengan.
BL dan LQ tak tahu alasan A memukul mereka secara tiba-tiba. Tak terima dengan kejadian itu, BL didampingi keluarganya melapor ke Polsek Kraksaan. Namun, pihak polsek menyarankan agar kasus ini dilaporkan ke Polres Probolinggo saja.
Namun hasilnya sama saja. Pihak Polres Probolinggo tidak mau menerima laporan tersebut. Pihak polres justru menyarankan korban agar mendatangi Kantor Desa Widoro Kecamatan Krejengan agar kasus penganiyaan terhadap gadis di bawah umur itu dimediasikan.
Namun, keluarga korban bersikeras agar kasus penganiayaan itu harus dibawa ke jalur hukum. Pagi tadi, Senin (23/10/2017), korban bersama keluarganya kembali mendatangi Polsek Kraksaan. Lagi-lagi pihak polsek menyarankan agar kasus itu dilaporkan ke Polres Probolinggo.
“Kita ini kok di buat bingung seperti ini,” jelas Ketua RW IV Mohammad Ali yang juga turut mendampingi korban.
Ali mengatakan, Andi dikenal sering membuat onar dan keribuatn dengan warga sekitar. “Dia sering membuat keributan dengan warga, bukan hanya BL saja, pokoknya sering,” kata Ali.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto membantah jika pihaknya masih belum mendapat laporan soal kasus penganiayaan dengan korban di bawah umur.
“Kami masih belum mendapat laporan, kalau memang ada ya kami proseslah,”jelasnya.
(iwd/iwd)