Blitar – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Blitar mewajibkan para pedagang kaki lima (PKL) mempunyai kartu resmi untuk berdagang. Jika tidak punya kartu, siap-siap dirazia Satpol PP.
Dalam kartu yang dikeluarkan resmi oleh Disperindag itu, diatur jam dan lokasi berjualan. Pemberian kartu PKL ini sebagai upaya Pemkot Blitar menata kembali keberadaan PKL yang semakin menjamur di berbagai sudut kota.
“Aturan ini sesuai dengan Perwali 47 tahun 2016. Di dalamnya diatur siapa saja identitas pedagang yang sudah terdaftar. Di mana lokasi jualannya dan mulai jam berapa sampai jam berapa dia boleh berjualan di lokasi yang sudah ditentukan itu,” kata Kepala Disperindag Kota Blitar, Ariyanto ditemui di kantornya, Jalan Jawa, Kamis (16/11/2017).
Sampai saat ini, Ariyanto mengaku, ada sebanyak 635 PKL yang sudah terdata. Mereka menempati 42 titik lokasi berjualan yang sudah ditetapkan.
“Di luar itu, berarti mereka menyalahi perda dan bisa ditertibkan oleh Satpol PP,” tegasnya.
Menurut Ariyanto, 635 PKL yang sudah didata akan menerima kartu akhir November 2017. Dengan diberikan kartu, akan mempermudah Satpol PP melakukan razia. Pedagang yang nantinya tidak memperoleh kartu, otomatis tidak diperbolehkan berjualan. Dan harus ditertibkan oleh Satpol PP Kota Blitar.
Lalu bagaimana dengan PKL yang belum terdata untuk memperoleh kartu? “Silahkan mendaftar ke kantor. Nanti kami akan tinjau, apakah lokasi berdagangnya sudah sesuai di 42 titik sesuai perwali itu. Kalau tidak sesuai, kami arahkan untuk mencari lokasi di 42 titik itu. Kalau tidak mau, ya gak dapat kartu,” terangnya.
Dalam penataan PKL, lanjut dia, pihaknya tidak akan mensentralisir lokasi berdasarkan jenis dagangan. Namun akan disebar di beberapa titik yang sudah ditentukan Pemkot Blitar agar tertata dan tidak terkesan amburadul.
“Akan kami sebar, jadi tidak satu titik saja jualan makanan, lainnya jualan mainan,” terangnya.
Rencananya, kartu PKL secara resmi akan diberikan Wali Kota Blitar akhir bulan November.
(fat/fat)