• Latest
  • Trending
Stafsus Menaker paparkan kepentingan buruh yang ada di UU Cipta Kerja

Stafsus Menaker paparkan kepentingan buruh yang ada di UU Cipta Kerja

October 16, 2020
Keterwakilan Perempuan di Parlemen Harus Meningkat pada Pemilu 2024

Keterwakilan Perempuan di Parlemen Harus Meningkat pada Pemilu 2024

December 19, 2020
HNW Soal Instruksi Mendagri Berhentikan Kepala Daerah

HNW Soal Instruksi Mendagri Berhentikan Kepala Daerah

December 18, 2020
Bamsoet Dukung Sikap Erdogan dan Jokowi Kecam Keras Pernyataan Presiden Prancis

Bamsoet Dukung Sikap Erdogan dan Jokowi Kecam Keras Pernyataan Presiden Prancis

November 4, 2020
Anggota DPR: UU Ciptaker punya niat baik mari kawal implementasinya

Anggota DPR: UU Ciptaker punya niat baik mari kawal implementasinya

November 4, 2020
Ketua MPR Bambang Soesatyo minta Kemdikbud evaluasi Pembelajaran Jarak Jauh

Ketua MPR Bambang Soesatyo minta Kemdikbud evaluasi Pembelajaran Jarak Jauh

November 3, 2020
Setelah Kehebohan dan Demonstrasi, Kok Ujungnya Istana Akui Ada Kesalahan pada UU Cipta Kerja?

Setelah Kehebohan dan Demonstrasi, Kok Ujungnya Istana Akui Ada Kesalahan pada UU Cipta Kerja?

November 3, 2020
Pemkot Semarang Dukung Sosialisasi Empat Pilar MPR RI

Pemkot Semarang Dukung Sosialisasi Empat Pilar MPR RI

November 2, 2020
Baleg: Setelah Ada Omnibus Law, Indonesia Makin Siap Bersaing

Baleg: Setelah Ada Omnibus Law, Indonesia Makin Siap Bersaing

November 2, 2020
Ketua MPR Ingatkan Tantangan Jelang Periode Bonus Demografi

Ketua MPR Ingatkan Tantangan Jelang Periode Bonus Demografi

October 30, 2020
Aktivis Sri Bintang Pamungkas Serukan ‘Kembali ke UUD 1945 Asli’

Aktivis Sri Bintang Pamungkas Serukan ‘Kembali ke UUD 1945 Asli’

October 30, 2020
Hukum Hanyalah Kebenaran Bagi Penguasa

Hukum Hanyalah Kebenaran Bagi Penguasa

October 30, 2020
Rudi Hartono Bangun: Pengelolaan Dana Desa Harus Cepat, Tepat dan Terpadu

Rudi Hartono Bangun: Pengelolaan Dana Desa Harus Cepat, Tepat dan Terpadu

October 29, 2020
Surabaya Berita
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • North Korea
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health & Fitness
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
Wednesday, March 3, 2021
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • North Korea
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health & Fitness
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Surabaya Berita
No Result
View All Result

Stafsus Menaker paparkan kepentingan buruh yang ada di UU Cipta Kerja

October 16, 2020
in Featured, Indonesia News, National Security, News, Politics
0
Home Featured
Post Views: 18

 

Staf khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker), Dita Indah Sari mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja tetap mengakomodasi kepentingan buruh dan mengadopsi berbagai hal yang baik dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Hal-hal baik yang ada di UU Ketenagakerjaan tentu kita adopsi, dan kita juga perlu mengakomodasi perkembangan zaman supaya aturan ketenagakerjaan tetap relevan,” kata Dita di Jakarta, Rabu (14/10).

Ia menjelaskan regulasi tersebut berupaya untuk menjamin buruh-buruh masih menerima hak-haknya ketika melaksanakan kewajibannya, seperti pesangon PHK, status kontrak, cuti, alih daya, hingga pengupahan.

Selain itu, tambah dia, Omnibus Law ini juga mampu menjawab berbagai isu terkait klaster ketenagakerjaan sesuai dengan perkembangan terkini, mengingat UU sebelumnya sudah berumur hampir 17 tahun.

Salah satunya terkait pesangon bagi karyawan PHK yang saat ini masih merupakan salah satu yang tertinggi di dunia, meski mengalami revisi ke bawah, dari sebelumnya 32 kali gaji menjadi 25 kali gaji.

“Indonesia ini angka pesangonnya salah satu yang paling tinggi di dunia dan ini tidak berimbang dengan tingkat produktivitas kita. Angka 32 kali gaji ini realisasinya juga tidak ada yang mau menanggung dan tidak banyak yang mampu menjalankan,” ujar Dita.

Ia menambahkan, UU Cipta Kerja ini juga memberikan inovasi yang lebih relevan bagi buruh yang terkena PHK yaitu memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan angka yang tidak memberatkan pengusaha.

“Manfaat JKP ini hanya ada di UU Cipta Kerja, angkanya tidak lagi memberatkan pekerja ataupun pengusaha dengan iuran tambahan. Pemerintah akan lakukan rekomposisi iuran yang ada dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Dita, dikutip Antara.

Terkait isu soal kontrak, Dita menjelaskan bahwa syarat-syarat mengenai pekerja kontrak masih mengadopsi aturan di UU Ketenagakerjaan terutama di pasal 56 dan 59, yang juga disesuaikan dengan perkembangan terkini.

“Kenapa batas maksimal kontrak tidak tercantum lagi? Karena ini akan dicantumkan di Peraturan Pemerintah, nanti supaya ada fleksibilitas. Karakteristik hubungan kerja di tiap sektor kan bisa berbeda-beda,” ujarnya.

Dita juga melakukan klarifikasi terkait misinformasi soal cuti, terutama bagi para buruh perempuan, karena UU Cipta Kerja tetap mengatur pemberian cuti hamil dan cuti haid.

“Tidak ada penghilangan cuti hamil dan haid. Menteri (Ketenagakerjaan) kita ini perempuan, separuh pekerja kita ini perempuan. Semua tetap ada dan dibayarkan upahnya,” jelas Dita.

Untuk syarat PHK, Dita memastikan ada empat tahap yang harus dilalui apabila keputusan tersebut benar-benar dilakukan, sehingga pengusaha maupun buruh bisa mendapatkan solusi yang terbaik.

“Pengusaha harus tetap memberi informasi, tidak bisa sepihak. Kalau pekerja tidak setuju, harus ada perundingan yang bisa didampingi serikat pekerja. Jika tidak sepakat, pemerintah harus mediasi. Kalau tidak selesai juga, baru masuk jalur hukum,” ujarnya.

Dita juga mengatakan tiap-tiap daerah juga masih bisa menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai penghitungan inflasi maupun pertumbuhan ekonomi, meski tidak diwajibkan.

“Kalau UMP-nya dianggap sudah mewakili, tidak perlu. Tiap daerah punya karakteristik yang berbeda-beda, kalau mayoritas pekerjanya di UMKM, harus disesuaikan. Makanya pilihan katanya dapat, bukan wajib,” kata Dita.

Secara keseluruhan, Dita mengatakan pemerintah akan mengakomodasi beberapa hal yang belum detail dalam UU Cipta Kerja melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dengan melibatkan serikat pekerja.

“Setidaknya ada tiga sampai empat PP yang akan kita bahas. Tentang pengaturan ketenagakerjaan yang isinya soal kontrak, outsource, dan lainnya, PP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan PP tentang pengupahan,” paparnya.

Source: Elshinta
Tags: BURUHdemoDPRMPROmnibus Law; MenakerUU Cipta Kerja
Next Post
Menanti Keputusan Jokowi

Menanti Keputusan Jokowi

Translate

  • About Us
  • Creative Commons
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Contact Us

Topics

Follow Us

About Us

Surabayaberita.com is part of Surabaya Berita Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2011 Surabaya Berita

No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • North Korea
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health & Fitness
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2011 Surabaya Berita