Surabaya – Selama November, sebanyak 137 pelaku kejahatan di Surabaya dibekuk. Mereka bertanggung jawab atas 128 kasus yang terjadi.
“Ojo neko-neko di Surabaya. Terhadap pelaku kejahatan, kami sangat tegas,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombespol Mohammad Iqbal kepada wartawan, Selasa (28/11/2017).
Iqbal mengatakan, kasus yang menonjol masihlah kasus kejahatan jalanan atau 3C (curat, curas, curanmor). Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) mendominasi dengan 62 kasus dan 55 tersangka.
Berikutnya adalah kasus curanmor dengan jumlah 22 kasus dan 22 tersangka. Sementara itu, kasus pencurian dengan kekerasan (curas) juga banyak dengan jumlah 19 kasus dan 19 tersangka.
Iqbal juga mengkhususkan jambret sebagai kejahatan jalanan yang membutuhkan atensi khusus. Kasus jambret ini cukup banyak dengan jumlah 19 tersangka dan 21 kasus.
“Diharap hati-hati khususnya bagi kaum perempuan agar tak menjadi korban jambret. Tas nya diamankan kalau mengendarai motor,” kata Iqbal.
Sedangkan dua kasus lain yang diungkap adalah penipuan dengan 5 kasus dan 12 tersangka, serta kasus penadahan dengan 8 kasus dan 8 tersangka.
Barang bukti yang diamankan dalam ratusan kasus ini adala 29 unit motor, 6 unit laptop, 50 unit ponsel,uang Rp 6,9 juta, dan lain sebagainya.
(iwd/fat)