Mojokerto – Dari 12 preman kampung yang ditangkap, hanya 3 orang ditetapkan tersangka pengeroyokan Suratman (33), pegawai pabrik baja di Mojokerto. Sementara 9 orang lainnya tak terbukti menganiaya korban.
Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, 12 preman kampung itu ditangkap di rumah masing-masing, Senin (23/10) sekitar pukul 04.30 Wib.
“Dari 12 orang yang kami amankan, setelah kami selidiki, yang kami tetapkan tersangka hanya 3 orang. Lainnya sebagai saksi karena mereka tak melakukan kekerasan terhadap korban,” kata Leonardus saat jumpa pers di kantornya, Selasa (24/10/2017).
Baca Juga: Pegawai Pabrik Baja Tewas Korban Salah Sasaran, Begini Ceritanya
Para tersangka adalah Sofal Udin (33), Mokh Fanani (22) dan Sugiyanto (29), warga Desa Kutogirang, Ngoro. Sementara seorang tersangka lainnya berinisial H, lanjut Leonardus, hingga saat ini masih buron.
“Kami masih memburu tersangka utama berinisial H,” ujarnya.
H yang diketahui asal Desa Kutogirang, Ngoro, kata Leonardus, merupakan pemicu pengeroyokan yang menewaskan Suratman. H terlibat keributan dengan pemilik bengkel motor berinisial K di Desa Curahmojo, Pungging, Minggu (22/10).
Merasa terdesak, H memanggil teman-temannya dengan cara menelepon Sofal. Saat itu juga datang 12 orang rekan H. Selain Sofal, dari belasan orang itu adalah Fanani yang datang membawa sebilah celurit.
“Korban dipukul dan disabet dengan celurit. Namun, untuk memastikan peran masing-masing tersangka, kami menunggu H tertangkap,” jelasnya.
Baca Juga: Pegawai Pabrik Baja Tewas Usai Cekcok, 12 Pelaku Ditangkap
Akibat perbuatannya, tambah Leonardus, Sofal dijerat dengan pasal 160 dan 170 KUHP. Sedangkan Fanani dan Sugiyanto dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan UU Darurat.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
Suratman ditemukan tewas di sungai Desa Sekargadung, Pungging pada Minggu (22/10) sekitar pukul 16.00 Wib. Bapak satu anak itu tewas dengan 6 luka bacok di leher dan wajahnya.
(fat/fat)