Surabaya – Gubernur Jatim telah menerbitkan Pergub No 75 Tahun 2017 tentang UMK 2018. Namun, Dewan Pengupahan Jatim akan membahas perbedaan UMK antara Kabupaten Lamongan dan Tuban.
“Terus terang saya berat sekali untuk menyetujui UMK ini, karena berstandartkan PP 78. Tapi kondisi negara ekonomi seperti ini, mau apalagi walau berat saya harus perhatikan PP 78,” kata Ketua Konfederasi SPSI Jatim Ahmad Fauzi kepada detikcom usai menghadiri Cangkrukan Kapolda Jatim, Gubernur, Pangdam V Brawijaya bersama pimpinan serikat pekerja dan buruh di Jatim, di halaman rumah dinas kapolda, Jalan Bengawan, Senin (20/11/2017) malam.
Meski berat, serikat pekerja tetap memperjuangkan perbedaaan UMK antara Kabupaten Tuban dengan Lamongan, yang secara geografis, dua daerah ini bertetangga.
“Namun, kita tetap berjuang mengenai disparitas (UMK) antara lain Tuban, Lamongan, bahkan kita akan kaji kembali melalui rapat di dewan pengupahan,” ujarnya.
Ia menerangkan, dua daerah tersebut biaya hidupnya sama. Namun, selisih UMK-nya sangat jauh. Berdasarkan Pergub No 75 Tahun 2017, UMK Kabupaten Tuban Tahun 2018 sebesar Rp 2.067.612,56. Sedangkan Kabupaten Lamongan hanya mendapatkan UMK sebesar Rp 1.851.083,98.
“Selisihnya sekitar Rp 250 ribu. Perbedaannya terlalu jauh. Padahal biaya hidupnya antara Tuban dengan Lamongan tidak beda jauh, bahkan sama. Kenapa harus jauh perbedaan upahnya,” tuturnya.
Pada Selasa (21/11/2017), Dewan Pengupahan Jawa Timur yang terdiri dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim, Serikat Pekerja dan dari unsur Pemprov Jatim, akan melakukan kajian tentang disparitas UMK daerah tersebut.
“Pergub memang sudah diteken. Tapi Pak Gubernur sudah menyampaikan ke saya, agar ada kajian khusus atas disparitas tersebut,” tandasnya.
(roi/fat)