Malang – Warga Madyopuro, Kota Malang, yang tempat tinggalnya terdampak proyek tol Pandaan-Malang, turun jalan. Mereka mengeluhkan harga pembebasan lahan yang tidak sesuai.
Berbekal spanduk dan poster, warga berjalan menyusuri sepanjang Jalan Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Kamis (26/10/2017) siang.
‘Kami jangan dibodohi dan dibohongi’ dan Kami ingin hidup sejahtera bukan sengsara’, begitu kalimat yang ditulis di atas poster yang dibawa warga.
Sementara spanduk besar diisi soal Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H ayat 4 berbunyi, ‘Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapapun’.
Di bagian lain warga turut mencantumkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 26 ayat 2, berbunyi tidak boleh seorang boleh merampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum.
Setidaknya ada 65 bidang tanah di wilayah Kelurahan Madyopuro belum terbebaskan untuk proyek tol yang ditargetkan selesai tahun 2018.
“Ada sekitar 40 KK yang memiliki, kami menegaskan bukan menolak proyek tol, tapi menginginkan nilai tanah yang terdampak sesuai harga pada umumnya. Karena yang terjadi harga yang ditawarkan hanya Rp 3,9 juta per meter untuk bidang yang berdekatan dengan jalan, bidang tanah di dalam hanya Rp 1 juta per meter,” ujar Hamdi kepada wartawan.
Menurut Hamdi, siang ini Komnas HAM berjanji datang dan menemui warga langsung serta melihat lokasi lahan atau pemukiman yang terdampak tol.
“Komnas HAM katanya mau hadir, kita memang sudah dua kali berkirim surat kepada Komnas HAM menyangkut persoalan yang terjadi,” ujar Hamdi.
Hamdi berkata, warga tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Terdampak Tol Malang-Pandaan juga secara resmi berkirim surat ke Presiden Joko Widodo untuk menuntut keadilan.
“Semua lembaga sampai presiden kita mengadu kesana. Sampai siang ini Komnas HAM belum juga datang,” keluhnya.
Ditambahkan, warga juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tergugat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Sidang gugatan warga dengan Nomor 610/pdt.g/2017/PN.Jkt.sel sudah berlangsung sebanyak dua kali. “Tapi pihak tergugat Menteri PUPR tak hadir,” ungkap Hamdi.
Kuasa Hukum warga, Sumardhan menambahkan, berharap agar Komnas Ham dengan sungguh membantu rakyat terkena dampak jalan tol, yang secara hukum tindakan pemerintah nyata melanggar hak asasi manusia.
“Ini sudah pelanggaran HAM, perbuatan melawan hukum yg dilakukan oleh Menteri PUPR, karena pembebasan lahan tidak sesuai dengan Undang Undang tentang pembebasan lahan,” ujar Sumardhan terpisah.
(bdh/bdh)